Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 00:43 WIB
Berdasarkan latarbelakang tersebut, maka Ditjen AHU menyelenggarakan kegiatan launching Perseroan Perorangan yang memiliki tujuan untuk memperkenalkan aplikasi Perseroan Perorangan yang dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan dan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaku UMK untuk menjadi lebih profesional dan mandiri.

baca juga: Yasonna Lepas 46.614 Paket Bansos bagi Masyarakat Terdampak Pandemi

“Rangkaian kegiatan launching Perseroan Perorangan ini diawali dengan pelaksanaan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Ditjen AHU, Bimbingan Teknis Layanan AHU Online, Diskusi Interaktif mengenai kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan serta launching Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai acaran puncaknya,” tutupnya

Di tempat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas diumumkannya suatu peraturan yang sangat penting dan terobosan luar biasa yang berpihak pada UMK. Dari dulu, kata Wayan Koster, UMK kurang terurus dengan baik oleh negara. “Padahal, UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” ujar Wayan Koster.

baca juga: Beri Simpati pada Yasonna Laoly, AHY Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanan

Salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini, menurut Wayan Koster, adalah di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan pemerintah, perkreditan seperti KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.

Menurut Koster, Bali dengan kekayaan alam dan manusianya yang kreatif dan inovatif serta budayanya yang unggul, sangatlah tepat dijadikan sebagai suatu objek dalam rangka pengembangan perekonomian nasional berbasis budaya yang memiliki nilai-nilai ekonomi kerakyatan yang tersebar di seluruh Bali.

baca juga: Bermodal Ponsel, Pelaku UMKM Bisa Bikin Foto Produk Ciamik

“Oleh karena itu saya mengeluarkan kebijakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis budaya. Di antaranya Pergub penggunaan busana adat Bali setiap hari kamis, purnama, dan tilem. Dengan Pergub in,i tumbuh pengrajin-pengrajin UMK yang bergerak di bidang busana adat. Fashion atau corak busana adatnya pun sekarang berkembang pesat. Dengan Pergub busana adat Bali saja, ekonomi rakyat jadi bisa bergerak,” katanya.

Wayan Koster mengapresiasi diluncurkannya Perseroan Perorangan bagi UMK yang manfaatnya sangatlah luar biasa dikarenakan banyaknya warga Bali yang bergelut di UMK. Kalau penguatan kelembagaan bisa dilakukan dengan baik serta diberinya akses permodalan, pembiayaan serta fasilitas lainnya dari negara bagi pelaku UMK, maka UMK akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat bawah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More