Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 00:43 WIB
NUSA DUA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaunching Perseroan Perorangan di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (08/10/2021). Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM
Dirjen AHU Cahyo R.Muzhar dalam laporannya menjelaskan,kegiatan launching Perseroan Perorangan ini dilatarbelakangi keprihatinan Kemenkumham , dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya. Akhirnya Menkumham memerintahkan jajaran Ditjen AHU sebagai company registry, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, utamanya pelaku UMK.
“Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi usaha yang lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satu usaha pemerintah yaitu dengan memperkenalkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” ujar Cahyo.
baca juga: Menkop Teten Minta Pelaku UKM Bali Jangan Lagi Tunggu Datangnya Turis
Badan hukum baru ini, jelas Cahyo, telah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan. Lebih lanjut pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
Selain itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
“Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU telah membangun aplikasi Perseroan Perorangan agar pelaku UMK dapat segera mendaftarkan pendirian usahanya yang berbadan hukum,” tuturnya.
baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM
Dirjen AHU Cahyo R.Muzhar dalam laporannya menjelaskan,kegiatan launching Perseroan Perorangan ini dilatarbelakangi keprihatinan Kemenkumham , dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya. Akhirnya Menkumham memerintahkan jajaran Ditjen AHU sebagai company registry, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, utamanya pelaku UMK.
“Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi usaha yang lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satu usaha pemerintah yaitu dengan memperkenalkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” ujar Cahyo.
baca juga: Menkop Teten Minta Pelaku UKM Bali Jangan Lagi Tunggu Datangnya Turis
Badan hukum baru ini, jelas Cahyo, telah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan. Lebih lanjut pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
Selain itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
“Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU telah membangun aplikasi Perseroan Perorangan agar pelaku UMK dapat segera mendaftarkan pendirian usahanya yang berbadan hukum,” tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda