Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online
loading...
A
A
A
NUSA DUA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaunching Perseroan Perorangan di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (08/10/2021). Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM
Dirjen AHU Cahyo R.Muzhar dalam laporannya menjelaskan,kegiatan launching Perseroan Perorangan ini dilatarbelakangi keprihatinan Kemenkumham , dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya. Akhirnya Menkumham memerintahkan jajaran Ditjen AHU sebagai company registry, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, utamanya pelaku UMK.
“Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi usaha yang lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satu usaha pemerintah yaitu dengan memperkenalkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” ujar Cahyo.
baca juga: Menkop Teten Minta Pelaku UKM Bali Jangan Lagi Tunggu Datangnya Turis
Badan hukum baru ini, jelas Cahyo, telah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan. Lebih lanjut pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
Selain itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
“Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU telah membangun aplikasi Perseroan Perorangan agar pelaku UMK dapat segera mendaftarkan pendirian usahanya yang berbadan hukum,” tuturnya.
Berdasarkan latarbelakang tersebut, maka Ditjen AHU menyelenggarakan kegiatan launching Perseroan Perorangan yang memiliki tujuan untuk memperkenalkan aplikasi Perseroan Perorangan yang dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan dan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaku UMK untuk menjadi lebih profesional dan mandiri.
baca juga: Yasonna Lepas 46.614 Paket Bansos bagi Masyarakat Terdampak Pandemi
“Rangkaian kegiatan launching Perseroan Perorangan ini diawali dengan pelaksanaan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Ditjen AHU, Bimbingan Teknis Layanan AHU Online, Diskusi Interaktif mengenai kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan serta launching Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai acaran puncaknya,” tutupnya
Di tempat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas diumumkannya suatu peraturan yang sangat penting dan terobosan luar biasa yang berpihak pada UMK. Dari dulu, kata Wayan Koster, UMK kurang terurus dengan baik oleh negara. “Padahal, UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” ujar Wayan Koster.
baca juga: Beri Simpati pada Yasonna Laoly, AHY Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanan
Salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini, menurut Wayan Koster, adalah di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan pemerintah, perkreditan seperti KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.
Menurut Koster, Bali dengan kekayaan alam dan manusianya yang kreatif dan inovatif serta budayanya yang unggul, sangatlah tepat dijadikan sebagai suatu objek dalam rangka pengembangan perekonomian nasional berbasis budaya yang memiliki nilai-nilai ekonomi kerakyatan yang tersebar di seluruh Bali.
baca juga: Bermodal Ponsel, Pelaku UMKM Bisa Bikin Foto Produk Ciamik
“Oleh karena itu saya mengeluarkan kebijakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis budaya. Di antaranya Pergub penggunaan busana adat Bali setiap hari kamis, purnama, dan tilem. Dengan Pergub in,i tumbuh pengrajin-pengrajin UMK yang bergerak di bidang busana adat. Fashion atau corak busana adatnya pun sekarang berkembang pesat. Dengan Pergub busana adat Bali saja, ekonomi rakyat jadi bisa bergerak,” katanya.
Wayan Koster mengapresiasi diluncurkannya Perseroan Perorangan bagi UMK yang manfaatnya sangatlah luar biasa dikarenakan banyaknya warga Bali yang bergelut di UMK. Kalau penguatan kelembagaan bisa dilakukan dengan baik serta diberinya akses permodalan, pembiayaan serta fasilitas lainnya dari negara bagi pelaku UMK, maka UMK akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat bawah.
baca juga: Beralih ke Siaran TV Digital, Dukung Digitalisasi UMKM
“Dengan diluncurkannya Perseroan Perorangan di Bali, maka secara tidak langsung ikut pula memulihkan perekonomian Bali dengan hadirnya beberapa peserta di Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Yasonna Laoly dalam sambutannya menuturkan, sebelum dilaunchingnya Perseroan Perorangan, Kemenkumham sudah keliling Indonesia untuk mensosialisasikan produk yang didorong kelahirannya melalui UU Cipta Kerja ini. Menurut Yasonna, akibat pandemi Covid-19 membuat economic setbacks di berbagai negara, di mana banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan sehingga terpaksa tutup atau mengurangi jumlah pekerja.
baca juga: Dukung UMKM Go Digital Dampak Pandemi, BSSN Dorong CSIRT Bekerja Maksimal
Dari itu, terang Yasonna, pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival. Kebijakan tersebut antara lain berupa pemberian relaksasi yang berhasil merestrukturisasi kredit senilai lebih dari 1400 triliun dan program khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal, pembiayaan investasi dan sebagainya.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham RI turut berkontribusi dalam upaya membantu pulihnya sektor usaha, khususnya UMK, dengan memperkenalkan bentuk usaha baru Perseroan Perorangan dengan tanggungjawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability,” ujar Yasonna.
baca juga: Pelaku UMKM di Banda Aceh Dukung Aminullah Berantas Rentenir
“Jadi, perusahaan perorangan ini dibuat secara online dilakukan dengan mudah sehingga legalitas UMKM dengan Perseroan Perorangan menjadi baik dan dengan demikian akses perbankan bisa dilakukan,” ucapnya.
Kemenkumham juga berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM serta kementerian lainnya lainya guna membimbing UMKM. Dengan pengembangan ini, diharapkan perekonomian nasional akan tumbuh lebih baik. Yasonna juga memaparkan kondisi krisis moneter di tahun 1998 di mana banyaknya perusahaan-perusahaan besar yang mengalami kesulitan dan colaps. Sedangkan yang mampu bertahan dan membantu perekonomian nasional saat itu adalah UMKM.
“Melalui Perseroan Perorangan ini pemerintah berusaha membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya,” ujarnya.
baca juga: Kolaborasi dengan MNC Group, Menteri Teten: Insya Allah 30 Juta UMKM Go Digital di 2024
Yasonna mencontohkan adanya pemilik warung makan yang usahanya telah berjalan selama 10 tahun serta sudah memiliki beberapa cabang serta merek yang cukup dikenal. Namun, masih kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank karena ketiadaan badan hukum yang menaungi usahanya.
“Simple sebenarnya. Dan kalau Bank sudah mulai berarti juga harus membimbing. Itulah yang kita harapkan,” tuturnya.
Begitu pula terkait dengan hak atas merek. Dalam pengakuannya, Yasonna telah menginstruksikan Ditjen Kekayaan Intelektual untuk membantu UMKM saat mendaftarkan merek usahanya.Pada aplikasi perseroan perorangan yang dibangun, akan tersedia pula laporan keuangan yang sangat sederhana dan diisi secara elektronik.
baca juga: UMKM di Bogor Dapat Pelatihan Diseminasi Produk Nata de Coco dari Politeknik Media Kreatif
Yasonna juga menerangkan, bahwa pelaku usaha UMK akan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan yang sebelumnya hanya bisa didapatkan oleh perseroan terbatas. Dalam hal ini, terang Yasonna, adalah yang berkaitan dengan produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK.
“Ada beberapa kelebihan dari perseroan perorangan khas Indonesia ini. Di antaranya adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi. Pendiriannya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, Status badan hukum akan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik yang secara otomatis akan memperoleh sertifikat pendaftaran dengan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, yakni 50 ribu rupiah,” terang Yasonna.
Aplikasi perseroan perorangan ini juga terintegrasi dengan Online Singgle Submission yang ada di BPKM.
baca juga: Pandemi, Pandu Tani Masifkan Bantuan ke Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM
“Jadi dia terkoneksi sehingga pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapat Nomor Induk Berusaha. Inilah kemudahan-kemudahan yang kita lakukan bagi pelaku usaha sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha pada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang jumlahnya 138 juta jiwa,” katanya.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan, angkatan kerja Indonesia diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri dengan memilih menjadi pelaku usahadan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
“Ke depan, dengan banyaknya UMKM berbadan hukum dengan jumlah mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan akses ke perbankan,” tandas Yasonna.
baca juga: Pandu Tani Ikut Dampingi 1.250 UMKM yang Berharap Banpres Rp2,4 Juta
Di akhir acara, launching Perseroan Perorangan ditandai dengan pemukulan kul kul oleh Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Bali, Irjen Kemekumham, dan Direktur Jenderal Ditjen AHU.
Di saat yang sama, ada lima pelaku usaha dari Bali yang melakukan pendaftaran secara online dan secara otomatis mendapatkan sertifikat pendaftaran. Kelima pelaku usaha tersebut di antaranya Haibanana Production Bali (bidang usaha production house), PT Lima Menara Sejahtera (bidang kerajinan), PT Media Sumber Gerakan, PT Griya Bakulan Bali, PT Semar Arta Sari.
baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM
Dirjen AHU Cahyo R.Muzhar dalam laporannya menjelaskan,kegiatan launching Perseroan Perorangan ini dilatarbelakangi keprihatinan Kemenkumham , dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya. Akhirnya Menkumham memerintahkan jajaran Ditjen AHU sebagai company registry, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, utamanya pelaku UMK.
“Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi usaha yang lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satu usaha pemerintah yaitu dengan memperkenalkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” ujar Cahyo.
baca juga: Menkop Teten Minta Pelaku UKM Bali Jangan Lagi Tunggu Datangnya Turis
Badan hukum baru ini, jelas Cahyo, telah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan. Lebih lanjut pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
Selain itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
“Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU telah membangun aplikasi Perseroan Perorangan agar pelaku UMK dapat segera mendaftarkan pendirian usahanya yang berbadan hukum,” tuturnya.
Berdasarkan latarbelakang tersebut, maka Ditjen AHU menyelenggarakan kegiatan launching Perseroan Perorangan yang memiliki tujuan untuk memperkenalkan aplikasi Perseroan Perorangan yang dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan dan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaku UMK untuk menjadi lebih profesional dan mandiri.
baca juga: Yasonna Lepas 46.614 Paket Bansos bagi Masyarakat Terdampak Pandemi
“Rangkaian kegiatan launching Perseroan Perorangan ini diawali dengan pelaksanaan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Ditjen AHU, Bimbingan Teknis Layanan AHU Online, Diskusi Interaktif mengenai kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan serta launching Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai acaran puncaknya,” tutupnya
Di tempat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas diumumkannya suatu peraturan yang sangat penting dan terobosan luar biasa yang berpihak pada UMK. Dari dulu, kata Wayan Koster, UMK kurang terurus dengan baik oleh negara. “Padahal, UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” ujar Wayan Koster.
baca juga: Beri Simpati pada Yasonna Laoly, AHY Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanan
Salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini, menurut Wayan Koster, adalah di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan pemerintah, perkreditan seperti KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.
Menurut Koster, Bali dengan kekayaan alam dan manusianya yang kreatif dan inovatif serta budayanya yang unggul, sangatlah tepat dijadikan sebagai suatu objek dalam rangka pengembangan perekonomian nasional berbasis budaya yang memiliki nilai-nilai ekonomi kerakyatan yang tersebar di seluruh Bali.
baca juga: Bermodal Ponsel, Pelaku UMKM Bisa Bikin Foto Produk Ciamik
“Oleh karena itu saya mengeluarkan kebijakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis budaya. Di antaranya Pergub penggunaan busana adat Bali setiap hari kamis, purnama, dan tilem. Dengan Pergub in,i tumbuh pengrajin-pengrajin UMK yang bergerak di bidang busana adat. Fashion atau corak busana adatnya pun sekarang berkembang pesat. Dengan Pergub busana adat Bali saja, ekonomi rakyat jadi bisa bergerak,” katanya.
Wayan Koster mengapresiasi diluncurkannya Perseroan Perorangan bagi UMK yang manfaatnya sangatlah luar biasa dikarenakan banyaknya warga Bali yang bergelut di UMK. Kalau penguatan kelembagaan bisa dilakukan dengan baik serta diberinya akses permodalan, pembiayaan serta fasilitas lainnya dari negara bagi pelaku UMK, maka UMK akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat bawah.
baca juga: Beralih ke Siaran TV Digital, Dukung Digitalisasi UMKM
“Dengan diluncurkannya Perseroan Perorangan di Bali, maka secara tidak langsung ikut pula memulihkan perekonomian Bali dengan hadirnya beberapa peserta di Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Yasonna Laoly dalam sambutannya menuturkan, sebelum dilaunchingnya Perseroan Perorangan, Kemenkumham sudah keliling Indonesia untuk mensosialisasikan produk yang didorong kelahirannya melalui UU Cipta Kerja ini. Menurut Yasonna, akibat pandemi Covid-19 membuat economic setbacks di berbagai negara, di mana banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan sehingga terpaksa tutup atau mengurangi jumlah pekerja.
baca juga: Dukung UMKM Go Digital Dampak Pandemi, BSSN Dorong CSIRT Bekerja Maksimal
Dari itu, terang Yasonna, pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival. Kebijakan tersebut antara lain berupa pemberian relaksasi yang berhasil merestrukturisasi kredit senilai lebih dari 1400 triliun dan program khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal, pembiayaan investasi dan sebagainya.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham RI turut berkontribusi dalam upaya membantu pulihnya sektor usaha, khususnya UMK, dengan memperkenalkan bentuk usaha baru Perseroan Perorangan dengan tanggungjawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability,” ujar Yasonna.
baca juga: Pelaku UMKM di Banda Aceh Dukung Aminullah Berantas Rentenir
“Jadi, perusahaan perorangan ini dibuat secara online dilakukan dengan mudah sehingga legalitas UMKM dengan Perseroan Perorangan menjadi baik dan dengan demikian akses perbankan bisa dilakukan,” ucapnya.
Kemenkumham juga berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM serta kementerian lainnya lainya guna membimbing UMKM. Dengan pengembangan ini, diharapkan perekonomian nasional akan tumbuh lebih baik. Yasonna juga memaparkan kondisi krisis moneter di tahun 1998 di mana banyaknya perusahaan-perusahaan besar yang mengalami kesulitan dan colaps. Sedangkan yang mampu bertahan dan membantu perekonomian nasional saat itu adalah UMKM.
“Melalui Perseroan Perorangan ini pemerintah berusaha membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya,” ujarnya.
baca juga: Kolaborasi dengan MNC Group, Menteri Teten: Insya Allah 30 Juta UMKM Go Digital di 2024
Yasonna mencontohkan adanya pemilik warung makan yang usahanya telah berjalan selama 10 tahun serta sudah memiliki beberapa cabang serta merek yang cukup dikenal. Namun, masih kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank karena ketiadaan badan hukum yang menaungi usahanya.
“Simple sebenarnya. Dan kalau Bank sudah mulai berarti juga harus membimbing. Itulah yang kita harapkan,” tuturnya.
Begitu pula terkait dengan hak atas merek. Dalam pengakuannya, Yasonna telah menginstruksikan Ditjen Kekayaan Intelektual untuk membantu UMKM saat mendaftarkan merek usahanya.Pada aplikasi perseroan perorangan yang dibangun, akan tersedia pula laporan keuangan yang sangat sederhana dan diisi secara elektronik.
baca juga: UMKM di Bogor Dapat Pelatihan Diseminasi Produk Nata de Coco dari Politeknik Media Kreatif
Yasonna juga menerangkan, bahwa pelaku usaha UMK akan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan yang sebelumnya hanya bisa didapatkan oleh perseroan terbatas. Dalam hal ini, terang Yasonna, adalah yang berkaitan dengan produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK.
“Ada beberapa kelebihan dari perseroan perorangan khas Indonesia ini. Di antaranya adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi. Pendiriannya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, Status badan hukum akan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik yang secara otomatis akan memperoleh sertifikat pendaftaran dengan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, yakni 50 ribu rupiah,” terang Yasonna.
Aplikasi perseroan perorangan ini juga terintegrasi dengan Online Singgle Submission yang ada di BPKM.
baca juga: Pandemi, Pandu Tani Masifkan Bantuan ke Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM
“Jadi dia terkoneksi sehingga pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapat Nomor Induk Berusaha. Inilah kemudahan-kemudahan yang kita lakukan bagi pelaku usaha sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha pada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang jumlahnya 138 juta jiwa,” katanya.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan, angkatan kerja Indonesia diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri dengan memilih menjadi pelaku usahadan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
“Ke depan, dengan banyaknya UMKM berbadan hukum dengan jumlah mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan akses ke perbankan,” tandas Yasonna.
baca juga: Pandu Tani Ikut Dampingi 1.250 UMKM yang Berharap Banpres Rp2,4 Juta
Di akhir acara, launching Perseroan Perorangan ditandai dengan pemukulan kul kul oleh Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Bali, Irjen Kemekumham, dan Direktur Jenderal Ditjen AHU.
Di saat yang sama, ada lima pelaku usaha dari Bali yang melakukan pendaftaran secara online dan secara otomatis mendapatkan sertifikat pendaftaran. Kelima pelaku usaha tersebut di antaranya Haibanana Production Bali (bidang usaha production house), PT Lima Menara Sejahtera (bidang kerajinan), PT Media Sumber Gerakan, PT Griya Bakulan Bali, PT Semar Arta Sari.
(ymn)