Yusril Ihza Mahendra, Penulis Naskah Pidato Pak Harto, Mensesneg Era SBY Kini Menggugat AD/ART Demokrat

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 13:34 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra kini cukup menjadi sorotan publik. Advokat kawakan itu menjadi kuasa hukum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit pimpinan Moeldoko, untuk menguji materi AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).



Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini merupakan jebolan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jurusan Hukum Tata Negara dan Fakultas Sastra (kini Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya) UI Jurusan Filsafat.



Kemudian Yusril mendalami filsafat hingga jenjang S3 di Program Pascasarjana Filsafat FIB UI. Yusril juga pernah mengikuti program pascasarjana bidang filsafat pada Graduate School of Humanities and Social Sciences.

Dia juga pernah mengenyam pendidikan di University of the Punjab di Lahore, Pakistan dan memperoleh gelar Doctor of Philosophy dalam Ilmu Politik dari Universiti Sains Malaysia di Penang, Malaysia (1993). Sampai akhirnya, Yusril dikukuhkan menjadi Guru Besar (Profesor) Hukum Tata Negara UI pada tahun 1998.

Yusril pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Di mana Partai Demokrat sekarang dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono harus menghadapi gugatan judicial review AD/ART Demokrat dari Yusril yang diajukan ke MA.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusri Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (24/9/2021).

Menurut Yusril, AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan Menkumham. Karena itu, termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat adalah Menteri Hukum dan HAM.

"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," tutup Yusril.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More