Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipulangkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 13:15 WIB
loading...
Terpidana Mati Mary...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso terkait kasus penyelundupan narkotika. Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.

Yusril mengatakan syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril, Rabu (20/11/2024).



Syarat yang ketiga, Yusril menyebutkan biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Yusril menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidak ada kata ‘bebas’ dalam rilis tersebut. “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” jelas dia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Navayo Ingin Sita Aset...
Navayo Ingin Sita Aset Pemerintah RI di Prancis, Ini Kata Yusril
ICC Tangkap Duterte,...
ICC Tangkap Duterte, Pakar: Permasalahan Anggota ASEAN Harus Diselesaikan di Kawasan
Budi Gunawan Apresiasi...
Budi Gunawan Apresiasi Kinerja BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Triliun
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
Sepakat Rancang UU Keamanan...
Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum
300 Terpidana Mati Belum...
300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Jaksa Agung Sebut 300...
Jaksa Agung Sebut 300 Terpidana Mati Masih Belum Dieksekusi
Rekomendasi
Urai Macet Parah Arus...
Urai Macet Parah Arus Mudik, Contra Flow Diberlakukan di KM 162-169 Tol Cipali
Sekutu NATO Menyesal...
Sekutu NATO Menyesal Beli Jet Tempur Siluman F-35 AS, Ini Alasan Sebenarnya
Timnas Indonesia ke...
Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Lolos Langsung Atau Babak 4?
Berita Terkini
H-5 Lebaran, Polri Memprediksi...
H-5 Lebaran, Polri Memprediksi Pemudik Mulai Bergerak setelah Sahur
3 jam yang lalu
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
3 jam yang lalu
Kekerasan Anak oleh...
Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan
4 jam yang lalu
Profil Brigjen TNI Jannie...
Profil Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang Digeser Jadi Inspektur Kostrad
4 jam yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
4 jam yang lalu
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
5 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved