Kubu Moeldoko Sangkal Jadi Penggagas Judicial Review yang Diajukan Yusril
loading...
A
A
A
JAKARTA - Judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat yang telah disahkan Menkumham 18 Mei 2020 menjadi sorotan. Sejumlah pihak menuding Yusril telah memihak kepada Demokrat kubu Moeldoko .
Tudingan ini dibantah Rusdiansyah, perwakilan huasa hukum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Ia menyebutkan salah alamat jika DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang dituding sebagai penggagas judicial review yang dilakukan Yusril.
"Pak Moeldoko tidak pernah memberikan kuasa pada Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART. Yang memberikan kuasa adalah kader Partai Demokrat Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini. Jadi itu klaim sepihak (dari kubu AHY) kalau disebut Pak Moeldoko yang memerintahkan Yusril," kata Rusdiansyah, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebutkan apa yang dilakukan Yusril tidak netral dan memihak kepada kubu Moeldoko.
"Yusril harus memeriksa AD/ART semua partai bukan cuma Demokrat saja. Dalam keperluan itu, ia bisa saja memilih bertindak sebagai Profesor Tata Negara yang berjuang dengan sepenuhnya pamrih akademis. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar kekosongan hukum yang ia sebut bisa dibahas para legislator," kata Rachland Nashidik.
Menurut Rachland Nashidik, Yusril Ihza Mahendra dalam kasus ini justru adalah kuku-kuku tajam dari praktik politik yang menindas.
Baca juga: Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Loyalis AHY Sebut Kuku Tajam Penindas
Tudingan ini dibantah Rusdiansyah, perwakilan huasa hukum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Ia menyebutkan salah alamat jika DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang dituding sebagai penggagas judicial review yang dilakukan Yusril.
"Pak Moeldoko tidak pernah memberikan kuasa pada Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART. Yang memberikan kuasa adalah kader Partai Demokrat Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini. Jadi itu klaim sepihak (dari kubu AHY) kalau disebut Pak Moeldoko yang memerintahkan Yusril," kata Rusdiansyah, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebutkan apa yang dilakukan Yusril tidak netral dan memihak kepada kubu Moeldoko.
"Yusril harus memeriksa AD/ART semua partai bukan cuma Demokrat saja. Dalam keperluan itu, ia bisa saja memilih bertindak sebagai Profesor Tata Negara yang berjuang dengan sepenuhnya pamrih akademis. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar kekosongan hukum yang ia sebut bisa dibahas para legislator," kata Rachland Nashidik.
Menurut Rachland Nashidik, Yusril Ihza Mahendra dalam kasus ini justru adalah kuku-kuku tajam dari praktik politik yang menindas.
Baca juga: Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Loyalis AHY Sebut Kuku Tajam Penindas
(abd)