Pimpinan KPK Temui Menko Yusril Bahas RUU Perampasan Aset
loading...

Pimpinan KPK mengunjungi Kantor Kemenko Kumham Imipas bertemu dengan Menko Kuhmham Impas, Yusril Ihza Mahendra. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis, 7 November 2024. Mereka bertemu dengan Menko Kuhmham Impas, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Lembaga Antirasuah yang terdiri dari Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, mendiskusikan beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.
Merespons hal tersebut, Yusril menyatakan RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan. "Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," kata Yusril.
Baca juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Yusril menambahkan, pihaknya akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru
Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Menko Yusril menjelaskan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Lembaga Antirasuah yang terdiri dari Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, mendiskusikan beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.
Merespons hal tersebut, Yusril menyatakan RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan. "Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," kata Yusril.
Baca juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Yusril menambahkan, pihaknya akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru
Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Menko Yusril menjelaskan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :