Tuntut Prinsip Kemanusiaan, Pemerintah Didesak Hapus Hukuman Mati
Selasa, 02 Juni 2020 - 07:35 WIB
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah menghapus hukuman mati. Tuntutan ini merujuk pada prinsip yang terkandung dalam Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan Bung Karno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 menyampaikan lima prinsip dasar negara. Kelima prinsip itu adalah kebangsaan Indonesia, intrenasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan menyusun Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Baca juga: PDIP: New Normal Bakal Jadi Bencana tanpa Goyong Royong)
Salah satu prinsip yang ditekankan Bung Karno adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip ini, menurut Bung Karno adalah jiwa yang merasakan adanya hubungan antaramanusia.
“Jiwa yang hendak mengangkat atau membedakan jiwa manusia itu lebih tinggi daripada jiwa binatang. Perikemanusiaan adalah hasil perkembangan rohani, budaya, dan masyarakat dari tingkat rendah ke tinggi,” terang Erasmus mengutip pidato Bung Karno, Senin (1/6/2020).
ICJR mengungkapkan untuk mengukur implementasi prinsip itu pada saat ini bisa melihat kebijakan mengenai hukum pidana. Erasmus menjelaskan prinsip dan tujuan mendasar dari kebijakan pidana adalah keadilan.
“Pemerintah sebagai tulang bangsa dalam 75 tahun ini masih belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Salah satu pidana yang jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah hukuman mati,” tegasnya.
Selama hukuman mati menjadi bentuk sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila. Erasmus menuturkan sebagai negara merdeka, seharusnya hukuman mati itu sudah dihapus.
“Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah tidak menggambarkan kemajuan secara nasional dan internasional. Indonesia sekarang duduk sebagai salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati. Ada 142 negara yang sudah menghapus hukuman mati,” terangnya.
ICJR meminta pemerintah DPR RI untuk melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu bisa dimulai dengan menghapus hukuman mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Baca juga: Fraksi PKS Galang Dukungan Pembentukan Pansus BBM)
“Mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana pada tahap yudisial/peradilan pidana. Juga memberikan komutasi atau pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan,” pungkasnya.
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan Bung Karno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 menyampaikan lima prinsip dasar negara. Kelima prinsip itu adalah kebangsaan Indonesia, intrenasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan menyusun Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Baca juga: PDIP: New Normal Bakal Jadi Bencana tanpa Goyong Royong)
Salah satu prinsip yang ditekankan Bung Karno adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip ini, menurut Bung Karno adalah jiwa yang merasakan adanya hubungan antaramanusia.
“Jiwa yang hendak mengangkat atau membedakan jiwa manusia itu lebih tinggi daripada jiwa binatang. Perikemanusiaan adalah hasil perkembangan rohani, budaya, dan masyarakat dari tingkat rendah ke tinggi,” terang Erasmus mengutip pidato Bung Karno, Senin (1/6/2020).
ICJR mengungkapkan untuk mengukur implementasi prinsip itu pada saat ini bisa melihat kebijakan mengenai hukum pidana. Erasmus menjelaskan prinsip dan tujuan mendasar dari kebijakan pidana adalah keadilan.
“Pemerintah sebagai tulang bangsa dalam 75 tahun ini masih belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Salah satu pidana yang jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah hukuman mati,” tegasnya.
Selama hukuman mati menjadi bentuk sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila. Erasmus menuturkan sebagai negara merdeka, seharusnya hukuman mati itu sudah dihapus.
“Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah tidak menggambarkan kemajuan secara nasional dan internasional. Indonesia sekarang duduk sebagai salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati. Ada 142 negara yang sudah menghapus hukuman mati,” terangnya.
ICJR meminta pemerintah DPR RI untuk melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu bisa dimulai dengan menghapus hukuman mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Baca juga: Fraksi PKS Galang Dukungan Pembentukan Pansus BBM)
“Mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana pada tahap yudisial/peradilan pidana. Juga memberikan komutasi atau pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda