Kuasa Hukum Imam Masykur soal Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Harapan
Senin, 27 November 2023 - 13:03 WIB
loading...
Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Foto/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Imam Masykur , Putri Maya Rumanti, mengungkapkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga oknum TNI sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga. Dia berharap putusan hakim nanti juga hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati. Dan itu menurut kami sudah cukup maksimal karena memang itu 340 adalah hukuman mati," kata Putri.
Putri berharap putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama yakni hukuman mati. "Itu harapan kami," katanya.
Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI terhadap Imam Masykur sampai pada putusan yang nantinya akan dilakukan dua pekan setelah pembacaan pleidoi oleh para terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati. Dan itu menurut kami sudah cukup maksimal karena memang itu 340 adalah hukuman mati," kata Putri.
Putri berharap putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama yakni hukuman mati. "Itu harapan kami," katanya.
Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI terhadap Imam Masykur sampai pada putusan yang nantinya akan dilakukan dua pekan setelah pembacaan pleidoi oleh para terdakwa.
Lihat Juga :