Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Senin, 27 November 2023 - 12:54 WIB
loading...
Tiga Oknum TNI Pembunuh...
Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur , dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Tiga terdakwa oknum TNI itu yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).

Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.



Demikian disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan. "Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," lanjut Riswandono.

Diketahui, dakwaan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oleh oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara itu, majelis hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. dengan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
Daftar Usia Pensiun...
Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan
RUU TNI Disahkan DPR,...
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
RUU TNI Segera Disahkan...
RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi
DPR Sahkan RUU TNI Jadi...
DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang Pagi Ini
Cegah Anggota TNI Salahgunakan...
Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total
Kutuk Penembakan 3 Polisi...
Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Besok, DPR Sahkan RUU...
Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Rekomendasi
Jackson Irvine Puji...
Jackson Irvine Puji Loyalitas Suporter Timnas Indonesia: Tetap Berisik meski Kalah!
Mengapa Zakat Fitrah...
Mengapa Zakat Fitrah Diwajibkan dalam Islam?
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran di 2025
Berita Terkini
TB Hasanuddin Minta...
TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga
2 jam yang lalu
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
2 jam yang lalu
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
2 jam yang lalu
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
2 jam yang lalu
Hasto Kristiyanto Bacakan...
Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa
3 jam yang lalu
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
3 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved