Fraksi PKS Galang Dukungan Pembentukan Pansus BBM
Minggu, 31 Mei 2020 - 10:09 WIB
loading...
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR bidang Industri Pembangunan, Mulyanto menilai panitia khusus (Pansus) Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu segera dibentuk. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai panitia khusus (Pansus) Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu segera dibentuk. Sebab, pemerintah hingga kini belum juga melakukan penyesuaian harga setelah lebih dari tiga pekan dibuat kesimpulan rapat kerja bersama antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI, tentang perlunya dilakukan penyesuaian harga jual BBM non-subsidi seiring turunnya harga jual minyak dunia.
Adapun harga jual BBM non-subsidi di seluruh SPBU masih berdasar harga lama tanpa ada pengurangan sedikitpun. BBM jenis Pertalite dijual Rp7.650/liter, Pertamax Rp9.000/liter, Pertamax Turbo Rp9.850/liter, Dexlite Rp9.500 dan Pertamina DEX Rp10.200/liter. (Baca juga: Obyek Wisata di Muna Ditutup, Ratusan Wisatawan Kecewa Harus Putar Balik)
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai pemerintah telah mengabaikan isi kesimpulan rapat yang dibuat tanggal 4 Mei 2020. Padahal, kata dia, kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat yang juga Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto dan Menteri ESDM Arifin Tasrif mencantumkan secara tegas tentang perlunya dilakukan penyesuaian harga jual BBM.
Kesimpulan rapat poin 5 menyebutkan Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk secepatnya memberikan penjelasan secara terbuka dan masif terkait harga BBM sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 di saat rendahnya harga minyak mentah di dunia.
Kemudian, pada poin 6 rapat menyimpulkan Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM melakukan penyesuaian harga BBM dengan merevisi Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.
Adapun harga jual BBM non-subsidi di seluruh SPBU masih berdasar harga lama tanpa ada pengurangan sedikitpun. BBM jenis Pertalite dijual Rp7.650/liter, Pertamax Rp9.000/liter, Pertamax Turbo Rp9.850/liter, Dexlite Rp9.500 dan Pertamina DEX Rp10.200/liter. (Baca juga: Obyek Wisata di Muna Ditutup, Ratusan Wisatawan Kecewa Harus Putar Balik)
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai pemerintah telah mengabaikan isi kesimpulan rapat yang dibuat tanggal 4 Mei 2020. Padahal, kata dia, kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat yang juga Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto dan Menteri ESDM Arifin Tasrif mencantumkan secara tegas tentang perlunya dilakukan penyesuaian harga jual BBM.
Kesimpulan rapat poin 5 menyebutkan Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk secepatnya memberikan penjelasan secara terbuka dan masif terkait harga BBM sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 di saat rendahnya harga minyak mentah di dunia.
Kemudian, pada poin 6 rapat menyimpulkan Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM melakukan penyesuaian harga BBM dengan merevisi Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.
Lihat Juga :