Jadi Landasan Hukum, Asosiasi Biometrik Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 20 September 2021 - 14:34 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Asosiasi Industri Teknologi Biometrik Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perkembangan teknologi biometrik di dunia maupun di Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang jelas. Oleh karena itu, Asosiasi Industri Teknologi Biometrik Indonesia berpandangan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang dibahas di DPR dan pemerintah sebagai satu landasan hukum yang mendesak.

“Kami dukung aturan yang jelas dan konsisten di bidang teknologi biometrik, dan RUU PDP merupakan satu langkah penting untuk mengembangkan aturan-aturan turunan yang akan dikembangkan kemudian,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Teknologi Biometrik Indonesia Meidy Fitranto dalam acara peluncuran virtual asosiasi yang diselenggarakan pada Sabtu 11 September 2021.



Hadir dalam acara peluncuran virtual tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh, Sekretaris Utama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsda Jemi Trisonjaya, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Lukman Hakim, serta mitra dari asosiasi industri lain yang terkait.Baca juga: Pemahaman Literasi Digital Benteng Perlindungan Data Pribadi

Dalam kesempatan tersebut, Meidy menyoroti implementasi teknologi biometrik yang mulai banyak dimanfaatkan di Indonesia, mulai dari kebutuhan pengawasan dan keamanan, hingga mendukung inklusi keuangan dan distribusi bantuan sosial. “Dengan kerangka hukum yang kuat, akan ada rambu-rambu yang jelas bagi pelaku usaha untuk memberikan layanannya secara bertanggung jawab,” ucapnya, Senin (20/9/2021).Baca juga: Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!