Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting
Minggu, 12 September 2021 - 00:09 WIB
loading...
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting untuk menciptakan jaminan hukum bagi data pribadi masyarakat Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting untuk menciptakan jaminan hukum bagi data pribadi masyarakat Indonesia. Sebab, harmonisasi RUU PDP dianggap upaya untuk menyelaraskan suatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya. Sehingga tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan atau tumbang tindih antar peraturan perundang-undangan.
"Kehadiran pandemi dan pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Harmonisasi Perlindungan Data Pribadi di Daerah sampai ke Desa" di Jakarta, Sabtu (11/9/2021). Baca juga: Data Pribadi Presiden Bocor, Puan Tagih Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP
Dia menjelaskan kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat itu yang semakin mempertegas era disrupsi teknologi tengah dihadapi. Diskusi itu juga membahas mengenai keamanan data pribadi dalam perangkat digital yang juga dianggap sebagai komponen penting agar data pribadi seseorang tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam kesempatan itu mengungkapkan hambatan dari proses harmonisasi PDP. "Seringkali pembahasan RUU PDP ini berjalan rumit karena adanya tarik-menarik kepentingan antarinstansi," kata Rizki.
Dia menambahkan banyaknya kepentingan dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait menyebabkan pembahasan RUU PDP yang tidak mudah. "Selain banyaknya kepentingan dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang terkait, lamanya proses harmonisasi ini karena tingginya ego sektoral dan adanya irisan kewenangan terkait tugas dan fungsi masing masing," tuturnya.
"Kehadiran pandemi dan pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Harmonisasi Perlindungan Data Pribadi di Daerah sampai ke Desa" di Jakarta, Sabtu (11/9/2021). Baca juga: Data Pribadi Presiden Bocor, Puan Tagih Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP
Dia menjelaskan kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat itu yang semakin mempertegas era disrupsi teknologi tengah dihadapi. Diskusi itu juga membahas mengenai keamanan data pribadi dalam perangkat digital yang juga dianggap sebagai komponen penting agar data pribadi seseorang tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam kesempatan itu mengungkapkan hambatan dari proses harmonisasi PDP. "Seringkali pembahasan RUU PDP ini berjalan rumit karena adanya tarik-menarik kepentingan antarinstansi," kata Rizki.
Dia menambahkan banyaknya kepentingan dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait menyebabkan pembahasan RUU PDP yang tidak mudah. "Selain banyaknya kepentingan dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang terkait, lamanya proses harmonisasi ini karena tingginya ego sektoral dan adanya irisan kewenangan terkait tugas dan fungsi masing masing," tuturnya.
Lihat Juga :