Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting

Minggu, 12 September 2021 - 00:09 WIB
loading...
Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting untuk menciptakan jaminan hukum bagi data pribadi masyarakat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting untuk menciptakan jaminan hukum bagi data pribadi masyarakat Indonesia. Sebab, harmonisasi RUU PDP dianggap upaya untuk menyelaraskan suatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya. Sehingga tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan atau tumbang tindih antar peraturan perundang-undangan.

"Kehadiran pandemi dan pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Harmonisasi Perlindungan Data Pribadi di Daerah sampai ke Desa" di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).

Dia menjelaskan kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat itu yang semakin mempertegas era disrupsi teknologi tengah dihadapi. Diskusi itu juga membahas mengenai keamanan data pribadi dalam perangkat digital yang juga dianggap sebagai komponen penting agar data pribadi seseorang tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam kesempatan itu mengungkapkan hambatan dari proses harmonisasi PDP. "Seringkali pembahasan RUU PDP ini berjalan rumit karena adanya tarik-menarik kepentingan antarinstansi," kata Rizki.

Dia menambahkan banyaknya kepentingan dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait menyebabkan pembahasan RUU PDP yang tidak mudah. "Selain banyaknya kepentingan dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang terkait, lamanya proses harmonisasi ini karena tingginya ego sektoral dan adanya irisan kewenangan terkait tugas dan fungsi masing masing," tuturnya.

Sementara itu, Salah satu pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asep Saefullah menerangkan mengenai jebakan digital yang menjadi permasalahan dari data pribadi, yakni menerima pesan singkat berisi penipuan yang datang bertubi-tubi ke telepon seluler (Ponsel). Kemudian, adanya penawaran kartu kredit lewat telepon dan kondisi yang pasrah dengan data pribadi yang diminta tiap akses dengan aplikasi.

Maka itu, RUU PDP dianggap sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Diketahui, UU PDP memiliki manfaat yang memadai bagi masyarakat Indonesia, di antaranya masyarakat berhak memilih informasi apa saja yang dapat dikumpulkan oleh laman atau aplikasi, warga berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan dan dapat melindungi masyarakat ketika bersengketa.

Sehingga, urgensitas harmonisasi RUU PDP dengan peraturan lainnya memiliki peranan besar bagi masyarakat saat ini. Pasalnya, tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan akan memunculkan banyak permasalahan seperti ketidakpastian hukum, bertumpang tindihnya berbagai peraturan yang terkait, ketidaktertiban masing-masing sektor atas kepentingannya, dan rasa tidak terlindunginya masyarakat Indonesia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)