Pemahaman Literasi Digital Benteng Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 15 September 2021 - 16:42 WIB
loading...
Ditjen Aptika Kemkominfo bersama DPR menyelenggarakan Seminar Literasi Digital bertajuk Literasi Digital dan Keamanan Pribadi: Mengamankan Data Pribadi di Ruang Digital, Rabu (15/9/2021). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pesatnya perkembangan internet memberikan banyak dampak bagi masyarakat. Salah satu isu hangat adalah mengenai perlindungan data pribadi . Mayoritas bocornyadata pribadi akibat ketidaktahuan masyarakat mengamankan data pribadinya saat menggunakan internet.
Terkait itu tersebut, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Ditjen Aptika Kemkominfo) bersama DPR menyelenggarakan Seminar Literasi Digital bertajuk "Literasi Digital dan Keamanan Pribadi: Mengamankan Data Pribadi di Ruang Digital”.
“Isu keamanan data di ranah digital hanya akan efektif diselesaikan apabila masyarakat masing-masing paham akan batasan informasi apa yang dapat di-share di dunia digital. Benteng pertahanan untuk melindungi data pribadi adalah literasi digital, dimulai dari diri sendiri,” kata Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, Rabu (15/9/2021). Baca juga:
Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting
Menurut Farhan, meskipun hingga saat ini payung hukum pelindungan data pribadi (RUU PDP) masih dalam proses, kultur kesadaran kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi harus sudah dibangun dari sekarang. Sebagai pengguna internet yang hati-hati dan bijak, seluruh lapisan masyarakat harus memahami bagaimana untuk menjaga informasi dengan baik, karena menjaga data pribadi adalah tugas bersama.
Pandangan Farhan itu dibenarkan Analis Kerjasama Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aptika Kemenkominfo, Nindhitya Nurmalitasari. Dia menyebutkan peranan UU PDP sebagai instrumen hukum di Indonesia serta peron Kementerian Kominfo untuk mengawasi, melakukan investigasi, memberikan rekomendasi, serta menjatuhkan sanksi administrasi atas adanya pelanggaran-pelanggaran terkait.
Terkait itu tersebut, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Ditjen Aptika Kemkominfo) bersama DPR menyelenggarakan Seminar Literasi Digital bertajuk "Literasi Digital dan Keamanan Pribadi: Mengamankan Data Pribadi di Ruang Digital”.
“Isu keamanan data di ranah digital hanya akan efektif diselesaikan apabila masyarakat masing-masing paham akan batasan informasi apa yang dapat di-share di dunia digital. Benteng pertahanan untuk melindungi data pribadi adalah literasi digital, dimulai dari diri sendiri,” kata Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, Rabu (15/9/2021). Baca juga:
Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting
Menurut Farhan, meskipun hingga saat ini payung hukum pelindungan data pribadi (RUU PDP) masih dalam proses, kultur kesadaran kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi harus sudah dibangun dari sekarang. Sebagai pengguna internet yang hati-hati dan bijak, seluruh lapisan masyarakat harus memahami bagaimana untuk menjaga informasi dengan baik, karena menjaga data pribadi adalah tugas bersama.
Pandangan Farhan itu dibenarkan Analis Kerjasama Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aptika Kemenkominfo, Nindhitya Nurmalitasari. Dia menyebutkan peranan UU PDP sebagai instrumen hukum di Indonesia serta peron Kementerian Kominfo untuk mengawasi, melakukan investigasi, memberikan rekomendasi, serta menjatuhkan sanksi administrasi atas adanya pelanggaran-pelanggaran terkait.
Lihat Juga :