Mendorong Kemudahan Berusaha di Indonesia
Senin, 13 September 2021 - 16:52 WIB
Indikator-indikator EoDB secara umum pada tahun 2020 Indonesia membaik dibandingkan 2015, meskipun EoDB Indonesia masih memiliki kendala permasalahan fundamental (opening a business). Data menunjukkan bahwa prosedur memulai bisnis di Indonesia relatif lebih lama dibandingkan Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
Hal itu akibat berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi oleh investor ketika memulai bisnis di Indonesia yang di antaranya adalah (a) jumlah prosedur yang banyak dan tidak efektif, (b) birokrasi yang tidak ramah dan lamban, (c) biaya “penyuapan” masih tinggi, (d) adopsi teknologi belum terlihat dalam berbagai prosedur memulai usaha, dan (e) luasnya wilayah Indonesia dengan berbagai perbedaan (dari sisi SDM maupun infrastruktur).
Tak hanya itu, persoalan lain yang juga dihadapi Indonesia dalam EoDB adalah persoalan izin konstruksi di Indonesia yang relatif rumit. Prosedur cukup banyak dengan kebutuhan waktu yang panjang.
Sering kali terjadi perbedaan kebijakan antar daerah di Indonesia. Bahkan, tak sedikit terjadi pembangunan yang tak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga memunculkan sengketa di kemudian hari. Berbagai komponen permasalahan ini harus segera diperbaiki karena akan menjadi entry point utama bagi investor.
Peningkatan SDM, Infrastruktur, dan Iklim Investasi
Selama ini wilayah tujuan investasi di Indonesia berpusat di Jawa, namun kini perlahan investor mulai melirik wilayah luar Jawa sebagai daerah tujuan investasi yang menarik. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat penanaman modal asing (PMA) pada semester I 2021 mulai mengalir deras ke wilayah di luar puau Jawa.
Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Riau masuk dalam daftar lima besar daerah dengan PMA tertinggi bersama Jawa Barat dan DKI Jakarta. Porsi investasi di luar Jawa secara keseluruhan, baik PMA maupun PMDN mencapai 51,5% atau Rp 228,23 triliun pada Semester I 2021. Nilai ini naik 17,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski masih mendominasi, porsi investasi di luar pulau Jawa mulai menunjukkan penurunan. Porsi investasi luar jawa pada kuartal III dan IV 2020 tercatat 52,8%, lalu turun menjadi 52,1% pada kuartal I 2021 dan 51% pada kuartal II 2021.
Melihat tren kenaikan investasi di luar Jawa, kesiapan SDM dan infrastruktur menjadi kunci yang atraktif bagi masuknya investasi. Peran Pemerintah Daerah, untuk mensinergikan peraturan yang ada di daerahnya agar tidak menjadi penghambat aliran investasi yang masuk ke wilayahnya.
Omnibus Law yang sedang digodok pada dasarnya untuk memangkas seluruh proses Investasi ini, untuk semakin mudah dan lancar. Walaupun begitu, perlu terus dijaga terjadinya pembangunan daerah, bukan hanya pembangunan terjadi di daerah, yang bermakna jangan sampai masyarakat daerah hanya jadi penonton dan terbebani dampak eksternalitas negatif, sehingga hal itu akan mengganggu keberlangsungan investasi itu sendiri. Harmonisasi atas seluruh kebijakan yang ada, menjadi penting dan semoga akan mendorong semakin besar nilai investasi yang masuk ke Indonesia, semoga.
Hal itu akibat berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi oleh investor ketika memulai bisnis di Indonesia yang di antaranya adalah (a) jumlah prosedur yang banyak dan tidak efektif, (b) birokrasi yang tidak ramah dan lamban, (c) biaya “penyuapan” masih tinggi, (d) adopsi teknologi belum terlihat dalam berbagai prosedur memulai usaha, dan (e) luasnya wilayah Indonesia dengan berbagai perbedaan (dari sisi SDM maupun infrastruktur).
Tak hanya itu, persoalan lain yang juga dihadapi Indonesia dalam EoDB adalah persoalan izin konstruksi di Indonesia yang relatif rumit. Prosedur cukup banyak dengan kebutuhan waktu yang panjang.
Sering kali terjadi perbedaan kebijakan antar daerah di Indonesia. Bahkan, tak sedikit terjadi pembangunan yang tak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga memunculkan sengketa di kemudian hari. Berbagai komponen permasalahan ini harus segera diperbaiki karena akan menjadi entry point utama bagi investor.
Peningkatan SDM, Infrastruktur, dan Iklim Investasi
Selama ini wilayah tujuan investasi di Indonesia berpusat di Jawa, namun kini perlahan investor mulai melirik wilayah luar Jawa sebagai daerah tujuan investasi yang menarik. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat penanaman modal asing (PMA) pada semester I 2021 mulai mengalir deras ke wilayah di luar puau Jawa.
Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Riau masuk dalam daftar lima besar daerah dengan PMA tertinggi bersama Jawa Barat dan DKI Jakarta. Porsi investasi di luar Jawa secara keseluruhan, baik PMA maupun PMDN mencapai 51,5% atau Rp 228,23 triliun pada Semester I 2021. Nilai ini naik 17,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski masih mendominasi, porsi investasi di luar pulau Jawa mulai menunjukkan penurunan. Porsi investasi luar jawa pada kuartal III dan IV 2020 tercatat 52,8%, lalu turun menjadi 52,1% pada kuartal I 2021 dan 51% pada kuartal II 2021.
Melihat tren kenaikan investasi di luar Jawa, kesiapan SDM dan infrastruktur menjadi kunci yang atraktif bagi masuknya investasi. Peran Pemerintah Daerah, untuk mensinergikan peraturan yang ada di daerahnya agar tidak menjadi penghambat aliran investasi yang masuk ke wilayahnya.
Omnibus Law yang sedang digodok pada dasarnya untuk memangkas seluruh proses Investasi ini, untuk semakin mudah dan lancar. Walaupun begitu, perlu terus dijaga terjadinya pembangunan daerah, bukan hanya pembangunan terjadi di daerah, yang bermakna jangan sampai masyarakat daerah hanya jadi penonton dan terbebani dampak eksternalitas negatif, sehingga hal itu akan mengganggu keberlangsungan investasi itu sendiri. Harmonisasi atas seluruh kebijakan yang ada, menjadi penting dan semoga akan mendorong semakin besar nilai investasi yang masuk ke Indonesia, semoga.
tulis komentar anda