Audit, Akuntabilitas dan Pengelolaan Keuangan Negara

Minggu, 31 Mei 2020 - 08:06 WIB
Dengan penyempurnaan e-audite, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK akan semakin efektif dan efisien. Perlu juga penguatan pada pusat data dengan menciptakan big data sehingga BPK bisa mengakses seluruh data kepada pengelola dan penanggung jawab keuangan negara.

Dalam jurnal Mubiroh/Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia Vol. 04, No. 01 (2019): 15-34, perkembangan teknologi informasi mengakibatkan perubahan pada sistem akuntansi, sistem pengendalian internal, dan auditing (Gondodiyoto, 2007).

Karena itu, BPK harus mampu mengatasi permasalahan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi audit melalui e-audite. Salah satunya yakni meningkatkan kompetensi para auditor agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Dengan jumlah SDM yang terbatas, sedangkan entitas yang diperiksa sangat banyak dengan waktu pemeriksaan sangat terbatas maka penguasaan teknologi informasi adalah hal yang wajib dilakukan.

E-audit yang sudah dicanangkan BPK selama hampir satu dekade perlu diikuti dengan kemampuan SDM yang handal. Sehingga sinergi antara sistem informasi internal BPK (e-BPK) dan sistem informasi milik entitas pemeriksaan (e- auditee) melalui komunikasi data secara online dapat berjalan maksimal. Dan pada akhirnya mampu mengurangi penyalahgunaan keuangan negara, mendukung optimalisasi penerimaan negara, mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara, mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK serta mengoptimalkan kinerja.

Fungsi dan peran BPK harus terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi sosial, politik dan perekonomian nasional. Penyelesaian hambatan-hambatan yang dihadapi BPK dalam rangka efektifitas tugas dan peran BPK harus mendapatkan dukungan sepenuhnya, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dukungan dari lembaga lain.

Perlu juga dilakukan kajian atas pemberian kewenangan penyidikan kepada BPK sebagaimana institusi lain yang mendapatkan kewenangan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan efektifitas fungsi dan kewenangan BPK, sehingga tidak lagi dijumpai hasil temuan BPK yang menunjukkan bahwa hasil temuan tersebut terindikasi ada kerugian keuangan negara, namun tidak dapat ditindaklanjuti oleh instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan.

Selain itu, perlu penguatan yang sungguh-sungguh terhadap BPK untuk menghasilkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional. Hal ini demi terwujudnya tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More