Audit, Akuntabilitas dan Pengelolaan Keuangan Negara
Minggu, 31 Mei 2020 - 08:06 WIB
Anton Chrisbiyanto
Jurnalis KORAN SINDO-SINDOnews
PASCA Reformasi 1998, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Hal ini dilandasi oleh amanat konstitusi, yakni pemerintah harus menjaga keseimbangan keuangan negara sebagai salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerimaan negara menjadi salah satu aspek penting dari kedaulatan negara sehingga perlu dilakukan
pengawasan yang ketat.
Untuk mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan maka ditetapkan undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Dalam pengelolaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu garda terdepan dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Sebagai Supreme Audit Institution, BPK memiliki peran penting dalam mengawal pengelolaan dan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara. Hasil audit BPK yang dilanjutkan dengan rekomendasi dan diiringi beragam dukungan dari para pemangku kepentingan dari tahun ke tahun berhasil menaikkan kualitas laporan keuangan. Tak hanya pada lembaga pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah.
BPK diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam menyelamatkan keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan negara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.
Jurnalis KORAN SINDO-SINDOnews
PASCA Reformasi 1998, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Hal ini dilandasi oleh amanat konstitusi, yakni pemerintah harus menjaga keseimbangan keuangan negara sebagai salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerimaan negara menjadi salah satu aspek penting dari kedaulatan negara sehingga perlu dilakukan
pengawasan yang ketat.
Untuk mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan maka ditetapkan undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Dalam pengelolaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu garda terdepan dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Sebagai Supreme Audit Institution, BPK memiliki peran penting dalam mengawal pengelolaan dan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara. Hasil audit BPK yang dilanjutkan dengan rekomendasi dan diiringi beragam dukungan dari para pemangku kepentingan dari tahun ke tahun berhasil menaikkan kualitas laporan keuangan. Tak hanya pada lembaga pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah.
BPK diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam menyelamatkan keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan negara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.
tulis komentar anda