Berlomba Menampung Pengungsi Afghanistan, Bagaimana dengan Indonesia?
Jum'at, 03 September 2021 - 05:52 WIB
"Pengungsi dari Afghanistan juga harus mengikuti peraturan-peraturan dalam UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, karena Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1957 mengenai status pengungsi dan Protokol 1967," ujar Bobby.
Jika merujuk UU HAM, sebenarnya para pengungsi Afghanistan berhak mencari suaka di Indonesia. Secara spesifik hal ini diatur dalam Pasal 28 UU HAM, yang berbunyi, "Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain."
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Lisda Syamsumardian berpendapat, dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka peranan Indonesia hanya bersifat sementara.
Karena posisi Indonesia adalah negara yang tidak menandatangani Konvensi 1951 Protokol 1967
Mengenai Status Pengungsi. Istilah kategori negara, dalam arus kedatangan migran, Indonesia menempatkan posisi sebagai negara singgah atau negara transit.
“Sehingga wewenang dan keterlibatan UNHCR untuk pengungsi diwilayah Indonesia menjadi sangat besar,” katanya.
Terkait dengan pandangan kebijakan kementerian Luar Negeri diharapkan dapat menjawab permasalahan pengungsi Afganistan dengan mempertimbangkan kedudukan Indonesia sebagai negara transit.
Oleh karena itu kebijakan Kemenlu harus mampu mengakomodasi kepentingan dalam negeri dengan menjangkau batasan-batasan kesepakatan Internasional. Termasuk yang menjadi perhatian oleh Indonesia seperti, kemampuan Indonesia dalam penanganan mekanisme pengungsi dan pencari suaka, menjangkau potensi masalah sosial dan budaya, ekonomi dan atribut nasional Indonesia, serta mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia dalam bingkai kedaulatan negara.
Dia menambahkan, Indonesia adalah negara singgah atau negara transit bagi pengungsi afganistan, yang kemudian mereka akan ditempatkan di negara tujuan dalam hal ini tujuan pengungsi afganistan yang ada di indonesia, adalah menuju Australia.
Berharap Kepada Negara Tetangga
Jika merujuk UU HAM, sebenarnya para pengungsi Afghanistan berhak mencari suaka di Indonesia. Secara spesifik hal ini diatur dalam Pasal 28 UU HAM, yang berbunyi, "Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain."
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Lisda Syamsumardian berpendapat, dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka peranan Indonesia hanya bersifat sementara.
Karena posisi Indonesia adalah negara yang tidak menandatangani Konvensi 1951 Protokol 1967
Mengenai Status Pengungsi. Istilah kategori negara, dalam arus kedatangan migran, Indonesia menempatkan posisi sebagai negara singgah atau negara transit.
“Sehingga wewenang dan keterlibatan UNHCR untuk pengungsi diwilayah Indonesia menjadi sangat besar,” katanya.
Terkait dengan pandangan kebijakan kementerian Luar Negeri diharapkan dapat menjawab permasalahan pengungsi Afganistan dengan mempertimbangkan kedudukan Indonesia sebagai negara transit.
Oleh karena itu kebijakan Kemenlu harus mampu mengakomodasi kepentingan dalam negeri dengan menjangkau batasan-batasan kesepakatan Internasional. Termasuk yang menjadi perhatian oleh Indonesia seperti, kemampuan Indonesia dalam penanganan mekanisme pengungsi dan pencari suaka, menjangkau potensi masalah sosial dan budaya, ekonomi dan atribut nasional Indonesia, serta mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia dalam bingkai kedaulatan negara.
Dia menambahkan, Indonesia adalah negara singgah atau negara transit bagi pengungsi afganistan, yang kemudian mereka akan ditempatkan di negara tujuan dalam hal ini tujuan pengungsi afganistan yang ada di indonesia, adalah menuju Australia.
Berharap Kepada Negara Tetangga
tulis komentar anda