Serangan Siber di Indonesia Meningkat 5 Kali Lipat, Kebocoran Data Salah Satunya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:49 WIB
Kemudian, sambung Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28/2017 diatur bahwa persoalan cyber security atau keamanan siber itu bukan tanggung jawabnya Kominfo tapi BSSN. Sayangnya anggarannya di BSSN hanya sedikit, sehingga diperlukan UU baru yakni RUU Perlindungan Data Pribadi. Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data eHAC



“Kenapa, karena memang yang namanya kebocoran data itu macam-macam, bisa karena serangan dari luar yang Tokopedia, Bukalapak dan lain sebagainya itu kan ternyata hackernya mengaku dari Pakistan. Serangan siber itu bisa dari luar bisa jadi error yaitu katakanlah BRI atau juga Tokopedia atau juga yang baru kemarin sekarang ini e-Hac, bisa aja cuman error dari Kemenkes, pengelolanya, tetapi ini semua harus ada investigasi tidak bisa kita langsung menyalahkan,” tambahnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan mengenai peran UU ITE dalam kasus kebocoran data, misalnya ada seseorang yang ketahuan dan tertangkap menyabotase situs DPR, itu termasuk akses illegal yang diatur dalam Pasal 30 UU ITE. Dan pasal Pasal 32 bisa dikenakan pidana lebih dari 6 tahun. Dan jika menyalahgunakan dan merubah data untuk keuntungan pribadi, bisa dikenakan Pasal 35 UU ITE.

“Jadi sebenarnya ada pidananya tetapi tidak berarti UU PDP itu itu tidak penting, malah sangat penting. UU PDP itu bukan hanya masalah kebocoran yang dilakukan oleh penjahat penjahat itu, pelakunya kalau tidak dari dalam dari luar, tetapi era sekarang ini, ini era yang juga disebut era kapitalisme pengawasan, di mana manusia hanya komoditas,” ujar Henri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!