Pedoman Diterbitkan, Ini Kriteria Daerah Bisa Terapkan New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:06 WIB
"Pertama daerah yang kondisi epidemologisnya menurun atau rendah yang disebut zona hijau apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 100. Laludaerah yang kondisi epidemologisnya mendatar atau sedang yang disebut zona kuning, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 80 sampai dengan 95. Lalu daerah yang kondisi epidemologisnya meningkat atau tinggi yang disebut zona merah, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 60 sampai dengan 75," bunyi Kepmendagri tersebut, Jumat (29/5/2020).

Kedua kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi covid-19. Pada indikator kedua ini, harus memperhatikan empat hal yaitu ketersediaan pelindung komunitas masyarakat, ketersediaan pelindung petugas medis, sarana dan prasarana medis lainnya, dan perlengkapan pasca wafat.

Di mana untuk ketersediaan pelindung komunitas masyarakat ini terdiri atas tempat cuci tangan, hand sanitizer di ruang publik dan tranportasi publik. Lalu ketersediaan pelindung medis tersdiri atas, alata pelindung diri (APD), masker N95, sarung tangan karet untuk examination, sarung tangan untuk bedah, helm plastik pelindung wajah. Sementarasarana dan prasaran medis lainnya yakni gedung perawatan khusus covid-19, rapid test kit, satung tangan karet untuk examination. Terakhir adalah perlengkapan pasca wafat yang terdiri atas kantong mayat plastik dan plastik pembungkus jenazah.

Jika ketersediaan melebihi kebutuhan diberi nilai 100. Jika ketersediaannya 75%-100% diberi skor 50, dan jika kurang dari 75% maka skornya 25. Penilaian terhadap kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat terkait terinfeksi Covid-19 dapat dikatagorikan dalam respons tinggi, respon sedang dan respon rendah.

"Daerah yang mempunyai respon tinggi nilainya 850-1000. Daerah dengan respon sedang nilainya 500-850. Sementara yang responsnya rendah kurang dari 500," bunyi Kepmendagri tersebut

Ketiga, kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak dekat mayarakat dengan ODP, PDP, dan orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Hal ini dilihat dari empat hal yakni identifikasi orang-orang yang memiliki kontak dekat dengan orang yang terindikasi Covid-19, informasi/data kontak orang-orang yang terinfeksi Covid-19, tes terhadap kontak dekat dengan orang yang terinfeksi covid, dan penerapan dan monitoring physical distancing.

Jika daerah mampu mengidentifikasi semua kontak dekat maka akan diberi skor 100. Jika leboh dari 75% sampai 90% diberi skor 75. Dan jika kurang dari 75% diberi skor 50. Lalu jika daerah memiliki 90% data kontak orang-orang yang terinfeksi Covid-19 akan diberi skor 100. Jika lebih dari 75% sampai 90% skornya 75. Sementara jika kurang dari 75% diberi skor 50.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!