Pedoman Diterbitkan, Ini Kriteria Daerah Bisa Terapkan New Normal
Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan pedoman new normal bagi pemda. Pedoman tersebut diatur di dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan pedoman new normal bagi pemerintah daerah. Pedoman tersebut diatur di dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020.
(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)
Kepmendagri ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ekonomi bagi pemda. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus Corona (Covid-19) dan penetapan kondisi pandemi suatu daerah.
(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)
Pemetaan kondisi pemda dilakukan berdsarkan tiga indikator. Pertama adalah kondisi epidemologi yang dilihat dari empat hal. Di antaranya jumlah kasus positif selama 14 hari, jumlah ODP/PDP selama 14 hari, jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 selama 14 hari, dan penularan langsung pada petugas.
Jika empat hal tersebut grafiknya menurun maka masing-masing akan diberi skor 25. Sementara jika mendatar akan diberi skor 20. Lalu kalau grafiknya meningkat skornya 15. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, maka kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat dibagi dalam tiga klaster.
(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)
Kepmendagri ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ekonomi bagi pemda. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus Corona (Covid-19) dan penetapan kondisi pandemi suatu daerah.
(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)
Pemetaan kondisi pemda dilakukan berdsarkan tiga indikator. Pertama adalah kondisi epidemologi yang dilihat dari empat hal. Di antaranya jumlah kasus positif selama 14 hari, jumlah ODP/PDP selama 14 hari, jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 selama 14 hari, dan penularan langsung pada petugas.
Jika empat hal tersebut grafiknya menurun maka masing-masing akan diberi skor 25. Sementara jika mendatar akan diberi skor 20. Lalu kalau grafiknya meningkat skornya 15. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, maka kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat dibagi dalam tiga klaster.
Lihat Juga :