Sistem Perpajakan Global di Era New Normal
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:25 WIB
Pertukaran informasi yang dilakukan berdasarkan perjanjian internasional (seperti P3B, Convention on Mutual Assistance in Tax Matters/MAC, Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) dapat menghasilkan data dan informasi yang berguna bagi otoritas pajak dalam mengungkap secara jelas transaksi ekonomi antarnegara/yurisdiksi atau pembayaran ke luar negeri yang dilakukan wajib pajaknya dan penerima manfaat yang sebenarnya (beneficial owner).
Pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu sejak berdirinya Global Forum on Transparancy and Exchange of Information (GFTEI) yang kini beranggotakan 161 negara/yurisdiksi dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya sejak 2009. Pertukaran informasi antarnegara/yurisdiksi sangat membantu otoritas pajak dalam menilai kebenaran dan kewajaran suatu transaksi ekonomi lintas negara, misalnya kegiatan ekspor atau impor, pembayaran royalti, bunga, atau dividen.
Informasi yang dipertukarkan antara lain berupa rekening keuangan nasabah di lembaga keuangan, informasi akuntansi, termasuk laporan keuangan. Selanjutnya pertukaran informasi dapat dilakukan secara otomatis (automatic EOI), spontan (spontaneous EOI), atau berdasarkan permintaan (EOI on request). Selanjutnya data dan informasi yang dipertukarkan harus dapat dijaga keamanan dan kerahasiaannya (safeguards and confidentiality) pada saat dipertukarkan maupun pada saat disimpan atau dimanfaatkan. Dengan teknologi informasi pelaksanaan pertukaran informasi dapat dilaksanakan sesuai dengan standar internasional. Misalnya pada AEOI digunakan transmisi khusus yang dikenal dengan common transmission system untuk mengirimkan atau menerima data rekening keuangan nasabah yang lazimnya dilakukan pada bulan September setiap tahunnya.
Tantangan yang muncul dalam pertukaran informasi adalah big data management dan bagaimana data dan informasi yang diterima maupun yang dikirimkan kepada mitra otoritas pajak dapat dikelola dengan baik untuk tujuan perpajakan dengan memperhatikan standar keamanan dan kerahasiaan data. Dengan ICT, tantangan tersebut dapat direspons dan diatasi dengan baik.
Dalam new normal, ICT akan dimanfaatkan secara luas dan masif dalam administrasi perpajakan. Misalnya seluruh atau hampir seluruh pelayanan perpajakan dan pengawasan kepatuhan sudah terlayani secara digital (automation process for enhancing tax services dan compliance) semisal e-filling, e-billing, dan e-reporting. Oleh karena itu banyak negara/yurisdiksi akan segera melaksanakan atau menuntaskan program modernisasi administrasi perpajakannya menuju digitalisasi administrasi perpajakan. Selain lebih efisien dan efektif, dengan ICT kapasitas administrasi perpajakan dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.
Selain itu digitalisasi administrasi perpajakan diperlukan untuk mengimplementasikan kerja sama dan kolaborasi internasional dalam rangka memerangi dan mencegah praktik perencanaan pajak yang agresif (agressive tax planning) yang semakin kompleks dan berkembang dari tahun ke tahun. Dengan ICT pertukaran informasi rekening nasabah secara otomatis dapat dilaksanakan sesuai standar internasional seperti common reporting standard.
Pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu sejak berdirinya Global Forum on Transparancy and Exchange of Information (GFTEI) yang kini beranggotakan 161 negara/yurisdiksi dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya sejak 2009. Pertukaran informasi antarnegara/yurisdiksi sangat membantu otoritas pajak dalam menilai kebenaran dan kewajaran suatu transaksi ekonomi lintas negara, misalnya kegiatan ekspor atau impor, pembayaran royalti, bunga, atau dividen.
Informasi yang dipertukarkan antara lain berupa rekening keuangan nasabah di lembaga keuangan, informasi akuntansi, termasuk laporan keuangan. Selanjutnya pertukaran informasi dapat dilakukan secara otomatis (automatic EOI), spontan (spontaneous EOI), atau berdasarkan permintaan (EOI on request). Selanjutnya data dan informasi yang dipertukarkan harus dapat dijaga keamanan dan kerahasiaannya (safeguards and confidentiality) pada saat dipertukarkan maupun pada saat disimpan atau dimanfaatkan. Dengan teknologi informasi pelaksanaan pertukaran informasi dapat dilaksanakan sesuai dengan standar internasional. Misalnya pada AEOI digunakan transmisi khusus yang dikenal dengan common transmission system untuk mengirimkan atau menerima data rekening keuangan nasabah yang lazimnya dilakukan pada bulan September setiap tahunnya.
Tantangan yang muncul dalam pertukaran informasi adalah big data management dan bagaimana data dan informasi yang diterima maupun yang dikirimkan kepada mitra otoritas pajak dapat dikelola dengan baik untuk tujuan perpajakan dengan memperhatikan standar keamanan dan kerahasiaan data. Dengan ICT, tantangan tersebut dapat direspons dan diatasi dengan baik.
Dalam new normal, ICT akan dimanfaatkan secara luas dan masif dalam administrasi perpajakan. Misalnya seluruh atau hampir seluruh pelayanan perpajakan dan pengawasan kepatuhan sudah terlayani secara digital (automation process for enhancing tax services dan compliance) semisal e-filling, e-billing, dan e-reporting. Oleh karena itu banyak negara/yurisdiksi akan segera melaksanakan atau menuntaskan program modernisasi administrasi perpajakannya menuju digitalisasi administrasi perpajakan. Selain lebih efisien dan efektif, dengan ICT kapasitas administrasi perpajakan dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.
Selain itu digitalisasi administrasi perpajakan diperlukan untuk mengimplementasikan kerja sama dan kolaborasi internasional dalam rangka memerangi dan mencegah praktik perencanaan pajak yang agresif (agressive tax planning) yang semakin kompleks dan berkembang dari tahun ke tahun. Dengan ICT pertukaran informasi rekening nasabah secara otomatis dapat dilaksanakan sesuai standar internasional seperti common reporting standard.
(ysw)