Sistem Perpajakan Global di Era New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:25 WIB
loading...
Sistem Perpajakan Global di Era New Normal
Prof Dr John Hutagaol. Foto/pajak.go.id
A A A
Prof Dr John Hutagaol
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu & Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia-KAPj IAI

Perubahan merupakan suatu keniscayaan. New Normal merupakan paradigma hidup baru yang berdamai dengan Covid-19 (seperti hidup sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu pola hidup sehat dan bersih serta memakai masker) sepanjang vaksinnya belum ditemukan. New normal telah mengubah manusia dalam bersosialisasi, berinteraksi, berkomunikasi, dan bekerja serta berusaha. Di sisi lain New normal semakin menguatkan ketergantungan manusia pada teknologi informasi dan komunikasi (information-and communication Technology/ICT). Dengan ICT, new normal akan mentransformasi kehidupan manusia menjadi lebih praktis, efisien, dan fleksibel. New normal identik dengan era ICT.

Pada perspektif perpajakan di era new normal, ICT dianggap sebagai roh perubahan (spirit of change) karena dampak disruptifnya terhadap sistem perpajakan global dan sistem perpajakan pada tiap negara/yurisdiksi. Walaupun Covid-19 belum berakhir, pembicaraan mengenai sistem perpajakan masa depan mulai dibahas pada forum internasional. Pembahasan mengenai dampak disruptif ICT terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan tengah berlangsung, terutama di berbagai kelompok kerja (working party) dan gugus tugas (task force) serta forum on tax administration yang ada pada Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) dan di berbagai asosiasi regional administrasi perpajakan seperti African Tax Administration Forum (ATAF), InterAmerican Center of Tax Administration(CIAT), Intra-European Organization of Tax Administration(IOTA), United Nations (UN), dan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) serta oleh lembaga keuangan internasional seperti World Bank, Asian Development Bank (ADB), dan International Monetary Fund (IMF). Di masa Covid-19, pembahasan dilakukan secara daring yang dipandu oleh OECD.

Diberlakukannya pembatasan sosial menjadi pemicu kesadaran otoritas pajak di dunia atas kontribusi besar ICT terhadap keberlangsungan administrasi perpajakan. Pada saat otoritas pajak memberlakukan protokol kesehatan sehingga seluruh atau sebagian besar pegawainya bekerja di rumah (working from home/WFH), di sisi lain pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terbukti ICT (seperti jaringan internet, aplikasi komputer, telepon, atau faksimile) mampu menjembataninya. Pada masa pembatasan sosial, dengan ICT otoritas pajak dapat memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak seperti pemrosesan permohonan untuk memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), permohonan untuk mendapat certificate of domicile (CoD), dan permohonan restitusi PPN. Bahkan pemberian CoD dengan tanda tangan elektronik telah dilakukan di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Dengan ICT, pelayanan perpajakan tetap dapat berlangsung sebagaimana saat belum timbulnya Covid-19. Hanya diperlukan sedikit penyesuaian dengan kondisi pembatasan sosial karena pelayanan diberikan oleh pegawai otoritas pajak melalui rumah atau tempat kediaman masing-masing dengan menggunakan jaringan yang terjamin keamanan dan kerahasiaannya.

Kebijakan Pajak atas Ekonomi Digital

Dampak disruptif ICT terhadap ekonomi melahirkan lingkungan ekonomi baru yang dikenal dengan sebutan ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital yang bercirikan scale without mass, relliance on intellectual property, dan data mining and user participationdapat berlangsung tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu serta tidak memerlukan kehadiran fisik. Ciri khas yang membedakannya dengan transaksi ekonomi konvensional tersebut menimbulkan permasalahan baru di bidang perpajakan internasional, yaitu bagaimana menentukan hak pemajakan baru terkait dengan kegiatan ekonomi digital yang belum diatur dalam norma pajak internasional yang berlaku saat ini. Selain itu merumuskan metode yang sesuai untuk mengalokasikan laba usaha dari pelaku usaha global secara adil dan memformulasikan ketentuan apa yang dibutuhkan (anti-avoidance rules) untuk menangkal praktik perencanaan pajak yang agresif (base erosion and profit shifting/BEPS).

Tantangan perpajakan global yang timbul dari perkembangan ICT kini tengah dibahas dalam berbagai forum internasional seperti Inclusive Framework on BEPS dan pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara-negara G-20. Pembahasan menuju konsensus global telah mengerucut pada dua pilar, yaitu pilar satu mengenai unified approachdan pilar dua mengenai global anti-BEPS atau GloBE.

Digitalisasi Administrasi Perpajakan

Kecanggihan ICT dianggap sebagai faktor pemicu terjadinya transformasi dalam sistem perpajakan global dan hal tersebut mengakibatkan seluruh atau hampir seluruh otoritas pajak mengalami asimetri informasi karena memiliki keterbatasan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib pajaknya, terutama mereka yang melakukan transaksi ekonomi lintas negara. Situasi ini sungguh ironis dan dilematis bagi otoritas pajak karena hal tersebut justru timbul di era revolusi industri 4.0. Selain itu, dengan ICT, pelaku UMKM dapat menjadi pelaku usaha global sehingga jumlah pelaku usaha global cenderung bertambah dari tahun ke tahun dan di sisi lain hal tersebut menimbulkan tambahan beban administrasi pajak bagi otoritas pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan dan pengawasannya.

Reformasi administrasi pajak di banyak negara dilakukan dengan tujuan modernisasi administrasi perpajakannya menjadi berbasis ICT. Misalnya Kamboja yang dapat merealisasi penerimaan jauh melebihi target pasca-reformasi administrasi perpajakannya. Digitalisasi administrasi perpajakan selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengakses pelayanan perpajakan, juga meningkatkan kapasitas administrasi pajak karena mampu mengoptimalkan sumber daya yang ada (leveraging internal resources) sehingga dapat menciptakan biaya administrasi yang murah bagi otoritas pajak di satu sisi dan di sisi lain menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Otoritas pajak yang dapat menjaga keseimbangan antara biaya kepatuhan dan beban administrasi pada level yang rendah cenderung menikmati tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi, misalnya Singapura dan Selandia Baru.

Pertukaran Informasi untuk Tujuan Perpajakan

Pertukaran informasi yang dilakukan berdasarkan perjanjian internasional (seperti P3B, Convention on Mutual Assistance in Tax Matters/MAC, Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) dapat menghasilkan data dan informasi yang berguna bagi otoritas pajak dalam mengungkap secara jelas transaksi ekonomi antarnegara/yurisdiksi atau pembayaran ke luar negeri yang dilakukan wajib pajaknya dan penerima manfaat yang sebenarnya (beneficial owner).

Pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu sejak berdirinya Global Forum on Transparancy and Exchange of Information (GFTEI) yang kini beranggotakan 161 negara/yurisdiksi dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya sejak 2009. Pertukaran informasi antarnegara/yurisdiksi sangat membantu otoritas pajak dalam menilai kebenaran dan kewajaran suatu transaksi ekonomi lintas negara, misalnya kegiatan ekspor atau impor, pembayaran royalti, bunga, atau dividen.

Informasi yang dipertukarkan antara lain berupa rekening keuangan nasabah di lembaga keuangan, informasi akuntansi, termasuk laporan keuangan. Selanjutnya pertukaran informasi dapat dilakukan secara otomatis (automatic EOI), spontan (spontaneous EOI), atau berdasarkan permintaan (EOI on request). Selanjutnya data dan informasi yang dipertukarkan harus dapat dijaga keamanan dan kerahasiaannya (safeguards and confidentiality) pada saat dipertukarkan maupun pada saat disimpan atau dimanfaatkan. Dengan teknologi informasi pelaksanaan pertukaran informasi dapat dilaksanakan sesuai dengan standar internasional. Misalnya pada AEOI digunakan transmisi khusus yang dikenal dengan common transmission system untuk mengirimkan atau menerima data rekening keuangan nasabah yang lazimnya dilakukan pada bulan September setiap tahunnya.

Tantangan yang muncul dalam pertukaran informasi adalah big data management dan bagaimana data dan informasi yang diterima maupun yang dikirimkan kepada mitra otoritas pajak dapat dikelola dengan baik untuk tujuan perpajakan dengan memperhatikan standar keamanan dan kerahasiaan data. Dengan ICT, tantangan tersebut dapat direspons dan diatasi dengan baik.

Dalam new normal, ICT akan dimanfaatkan secara luas dan masif dalam administrasi perpajakan. Misalnya seluruh atau hampir seluruh pelayanan perpajakan dan pengawasan kepatuhan sudah terlayani secara digital (automation process for enhancing tax services dan compliance) semisal e-filling, e-billing, dan e-reporting. Oleh karena itu banyak negara/yurisdiksi akan segera melaksanakan atau menuntaskan program modernisasi administrasi perpajakannya menuju digitalisasi administrasi perpajakan. Selain lebih efisien dan efektif, dengan ICT kapasitas administrasi perpajakan dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.

Selain itu digitalisasi administrasi perpajakan diperlukan untuk mengimplementasikan kerja sama dan kolaborasi internasional dalam rangka memerangi dan mencegah praktik perencanaan pajak yang agresif (agressive tax planning) yang semakin kompleks dan berkembang dari tahun ke tahun. Dengan ICT pertukaran informasi rekening nasabah secara otomatis dapat dilaksanakan sesuai standar internasional seperti common reporting standard.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)