Sistem Perpajakan Global di Era New Normal
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:25 WIB
Kebijakan Pajak atas Ekonomi Digital
Dampak disruptif ICT terhadap ekonomi melahirkan lingkungan ekonomi baru yang dikenal dengan sebutan ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital yang bercirikan scale without mass, relliance on intellectual property, dan data mining and user participationdapat berlangsung tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu serta tidak memerlukan kehadiran fisik. Ciri khas yang membedakannya dengan transaksi ekonomi konvensional tersebut menimbulkan permasalahan baru di bidang perpajakan internasional, yaitu bagaimana menentukan hak pemajakan baru terkait dengan kegiatan ekonomi digital yang belum diatur dalam norma pajak internasional yang berlaku saat ini. Selain itu merumuskan metode yang sesuai untuk mengalokasikan laba usaha dari pelaku usaha global secara adil dan memformulasikan ketentuan apa yang dibutuhkan (anti-avoidance rules) untuk menangkal praktik perencanaan pajak yang agresif (base erosion and profit shifting/BEPS).
Tantangan perpajakan global yang timbul dari perkembangan ICT kini tengah dibahas dalam berbagai forum internasional seperti Inclusive Framework on BEPS dan pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara-negara G-20. Pembahasan menuju konsensus global telah mengerucut pada dua pilar, yaitu pilar satu mengenai unified approachdan pilar dua mengenai global anti-BEPS atau GloBE.
Digitalisasi Administrasi Perpajakan
Kecanggihan ICT dianggap sebagai faktor pemicu terjadinya transformasi dalam sistem perpajakan global dan hal tersebut mengakibatkan seluruh atau hampir seluruh otoritas pajak mengalami asimetri informasi karena memiliki keterbatasan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib pajaknya, terutama mereka yang melakukan transaksi ekonomi lintas negara. Situasi ini sungguh ironis dan dilematis bagi otoritas pajak karena hal tersebut justru timbul di era revolusi industri 4.0. Selain itu, dengan ICT, pelaku UMKM dapat menjadi pelaku usaha global sehingga jumlah pelaku usaha global cenderung bertambah dari tahun ke tahun dan di sisi lain hal tersebut menimbulkan tambahan beban administrasi pajak bagi otoritas pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan dan pengawasannya.
Reformasi administrasi pajak di banyak negara dilakukan dengan tujuan modernisasi administrasi perpajakannya menjadi berbasis ICT. Misalnya Kamboja yang dapat merealisasi penerimaan jauh melebihi target pasca-reformasi administrasi perpajakannya. Digitalisasi administrasi perpajakan selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengakses pelayanan perpajakan, juga meningkatkan kapasitas administrasi pajak karena mampu mengoptimalkan sumber daya yang ada (leveraging internal resources) sehingga dapat menciptakan biaya administrasi yang murah bagi otoritas pajak di satu sisi dan di sisi lain menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Otoritas pajak yang dapat menjaga keseimbangan antara biaya kepatuhan dan beban administrasi pada level yang rendah cenderung menikmati tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi, misalnya Singapura dan Selandia Baru.
Pertukaran Informasi untuk Tujuan Perpajakan
Dampak disruptif ICT terhadap ekonomi melahirkan lingkungan ekonomi baru yang dikenal dengan sebutan ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital yang bercirikan scale without mass, relliance on intellectual property, dan data mining and user participationdapat berlangsung tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu serta tidak memerlukan kehadiran fisik. Ciri khas yang membedakannya dengan transaksi ekonomi konvensional tersebut menimbulkan permasalahan baru di bidang perpajakan internasional, yaitu bagaimana menentukan hak pemajakan baru terkait dengan kegiatan ekonomi digital yang belum diatur dalam norma pajak internasional yang berlaku saat ini. Selain itu merumuskan metode yang sesuai untuk mengalokasikan laba usaha dari pelaku usaha global secara adil dan memformulasikan ketentuan apa yang dibutuhkan (anti-avoidance rules) untuk menangkal praktik perencanaan pajak yang agresif (base erosion and profit shifting/BEPS).
Tantangan perpajakan global yang timbul dari perkembangan ICT kini tengah dibahas dalam berbagai forum internasional seperti Inclusive Framework on BEPS dan pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara-negara G-20. Pembahasan menuju konsensus global telah mengerucut pada dua pilar, yaitu pilar satu mengenai unified approachdan pilar dua mengenai global anti-BEPS atau GloBE.
Digitalisasi Administrasi Perpajakan
Kecanggihan ICT dianggap sebagai faktor pemicu terjadinya transformasi dalam sistem perpajakan global dan hal tersebut mengakibatkan seluruh atau hampir seluruh otoritas pajak mengalami asimetri informasi karena memiliki keterbatasan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib pajaknya, terutama mereka yang melakukan transaksi ekonomi lintas negara. Situasi ini sungguh ironis dan dilematis bagi otoritas pajak karena hal tersebut justru timbul di era revolusi industri 4.0. Selain itu, dengan ICT, pelaku UMKM dapat menjadi pelaku usaha global sehingga jumlah pelaku usaha global cenderung bertambah dari tahun ke tahun dan di sisi lain hal tersebut menimbulkan tambahan beban administrasi pajak bagi otoritas pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan dan pengawasannya.
Reformasi administrasi pajak di banyak negara dilakukan dengan tujuan modernisasi administrasi perpajakannya menjadi berbasis ICT. Misalnya Kamboja yang dapat merealisasi penerimaan jauh melebihi target pasca-reformasi administrasi perpajakannya. Digitalisasi administrasi perpajakan selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengakses pelayanan perpajakan, juga meningkatkan kapasitas administrasi pajak karena mampu mengoptimalkan sumber daya yang ada (leveraging internal resources) sehingga dapat menciptakan biaya administrasi yang murah bagi otoritas pajak di satu sisi dan di sisi lain menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Otoritas pajak yang dapat menjaga keseimbangan antara biaya kepatuhan dan beban administrasi pada level yang rendah cenderung menikmati tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi, misalnya Singapura dan Selandia Baru.
Pertukaran Informasi untuk Tujuan Perpajakan
Lihat Juga :