Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 05:26 WIB
Sertifikat vaksin kini dijadikan syarat beraktivitas di sejumlah negara.
JAKARTA - Banyak negara sudah mewajibkan surat keterangan vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas warganya di ranah publik. Langkah ini tentu sebagai upaya menggiring warganya agar melakukan vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan kelompok ( herd immunity ).

Namun, di sisi lain muncul tudingan kebijakan ini mengabaikan etika publik dengan membatasi aktivitas warga yang belum divaksin dan tidak memiliki surat kesehatan. Beberapa negara yang melakukan kebijakan tersebut antara lain Prancis, Italia, Amerika Serikat, dan lainnya.

Di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengambil langkah serupa. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat harus memiliki health pass atau surat keterangan kesehatan yang menunjukkan seseorang sudah divaksin sehingga bisa melakukan aktivitas di luar rumah dengan bebas.



Di Prancis, misalnya, pemerintahannya akan memperluas peraturan baru health pass untuk kembali menjalankan roda ekonomi pada 9 Agustus mendatang. Dengan demikian, masyarakat yang belum divaksin tidak akan diperbolehkan memasuki kafe, restoran, bioskop, menaiki pesawat, kereta, atau bis. Pemerintah Prancis menyatakan health pass, semacam surat sehat dan surat vaksin Covid-19, merupakan kunci penting untuk memerangi wabah virus korona Covid-19.



Menurut pejabat pemerintah Prancis, health pass dapat diterima setelah menerima dua suntikan vaksin yang ditetapkan pemerintah, hasil negatif dalam tes virus korona, atau terbukti baru sembuh dari infeksi Covid-19. Pemerintah Prancis telah menerapkan peraturan health pass ini sejak 21 Juli.

Namun, saat itu, peraturan tersebut baru diterapkan di museum dan tempat-tempat kebudayaan dengan kapasitas tidak lebih dari 50 orang. Kini, peraturan serupa juga akan diterapkan di rumah makan dan transportasi. Perluasan peraturansurat sehathingga ke berbagai area dikeluarkan setelah sekitar 50% penduduk dewasa Prancis divaksin secara penuh. Para ahli menilai surat kesehatan ini merupakan strategi utama Prancis untuk mendorong warganya menjalani vaksin jika ingin kembali bersosialisasi.

Di Italia, health pass disebut dengan Green Pass. Untuk Green Pass, warga harus mendapatkan satu suntikan dosis vaksin virus korona. Dengan begitu, mereka diperbolehkan mengikuti makan di restoran, menonton bioskop, dan menghadiri pertemuan publik pada 6 Agustus lalu. Dengan pemberlakuan Green Pass, tingkat vaksinasi naik hingga 200%.



Italia juga meminta wisatawa asing untuk menunjukkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh masing-masing negara dan termasuk mewajibkan untuk isolasi mandiri selama lima hari. Italia juga tetap menerima aplikasi sertifikat kesehatan dari negara anggota Uni Eropa lain yang hendak berkunjung ke negara tersebut.

Bukan hanya di negara-negara Eropa, Wali Kota New York Bill de Blasio mengumumkan New York sebagai kota metropolitan di Amerika Serikat (AS) yang akan memberlakukan surat kesehatan vaksinasi bagi warga untuk mengakses fasilitas publik. Program bernama NYC Pass yang akan dikenalkan kepada pada publik pada 16 Agustus dan wajib diberlakukan pada 13 September mendatang.

"Sangat penting bagi masyarakat untuk divaksinasi, itu akan menguntungkan," kata De Blassio, dilansir The Spectator. "Di samping demi kesehatan, maka kamu bisa berpartisipasi. Jika kamu tidak divaksin, maka hanya sedikit aktivitas yang bisa dilakukan," paparnya.

Adapun di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu menyebutkan surat atau bukti sudah divaksin akan menjadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota, termasuk berkunjung ke tempat publik, wisata, dan pusat perbelanjaan. Bahkan, Anies Baswedan menegaskan vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan administrasi untuk masyarakat yang melakukan kegiatan atau aktivitas di Jakarta.

Anies menyatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi bagian dari tahapan dan syarat untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, maupun budaya di DKI Jakarta. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah melihat fakta bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi. Jangkauan warga baik ber-KTP DKI maupun ber-KTP non DKI yang sudah tervaksin sudah mencapai 7,5 juta.

Di sisi lain, Anies juga mewanti-wanti kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk bertanggung jawab dengan memastikan karyawannya dan pengunjung yang datang harus sudah divaksinasi. "Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko. Saya ingin garis bawahi, di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," tegas Anies di Jakarta, Selasa (3/8).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More