Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 05:26 WIB
loading...
Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas
Sertifikat vaksin kini dijadikan syarat beraktivitas di sejumlah negara.
A A A
JAKARTA - Banyak negara sudah mewajibkan surat keterangan vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas warganya di ranah publik. Langkah ini tentu sebagai upaya menggiring warganya agar melakukan vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan kelompok ( herd immunity ).

Namun, di sisi lain muncul tudingan kebijakan ini mengabaikan etika publik dengan membatasi aktivitas warga yang belum divaksin dan tidak memiliki surat kesehatan. Beberapa negara yang melakukan kebijakan tersebut antara lain Prancis, Italia, Amerika Serikat, dan lainnya.

Di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengambil langkah serupa. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat harus memiliki health pass atau surat keterangan kesehatan yang menunjukkan seseorang sudah divaksin sehingga bisa melakukan aktivitas di luar rumah dengan bebas.



Di Prancis, misalnya, pemerintahannya akan memperluas peraturan baru health pass untuk kembali menjalankan roda ekonomi pada 9 Agustus mendatang. Dengan demikian, masyarakat yang belum divaksin tidak akan diperbolehkan memasuki kafe, restoran, bioskop, menaiki pesawat, kereta, atau bis. Pemerintah Prancis menyatakan health pass, semacam surat sehat dan surat vaksin Covid-19, merupakan kunci penting untuk memerangi wabah virus korona Covid-19.

Menurut pejabat pemerintah Prancis, health pass dapat diterima setelah menerima dua suntikan vaksin yang ditetapkan pemerintah, hasil negatif dalam tes virus korona, atau terbukti baru sembuh dari infeksi Covid-19. Pemerintah Prancis telah menerapkan peraturan health pass ini sejak 21 Juli.

Namun, saat itu, peraturan tersebut baru diterapkan di museum dan tempat-tempat kebudayaan dengan kapasitas tidak lebih dari 50 orang. Kini, peraturan serupa juga akan diterapkan di rumah makan dan transportasi. Perluasan peraturansurat sehathingga ke berbagai area dikeluarkan setelah sekitar 50% penduduk dewasa Prancis divaksin secara penuh. Para ahli menilai surat kesehatan ini merupakan strategi utama Prancis untuk mendorong warganya menjalani vaksin jika ingin kembali bersosialisasi.

Di Italia, health pass disebut dengan Green Pass. Untuk Green Pass, warga harus mendapatkan satu suntikan dosis vaksin virus korona. Dengan begitu, mereka diperbolehkan mengikuti makan di restoran, menonton bioskop, dan menghadiri pertemuan publik pada 6 Agustus lalu. Dengan pemberlakuan Green Pass, tingkat vaksinasi naik hingga 200%.



Italia juga meminta wisatawa asing untuk menunjukkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh masing-masing negara dan termasuk mewajibkan untuk isolasi mandiri selama lima hari. Italia juga tetap menerima aplikasi sertifikat kesehatan dari negara anggota Uni Eropa lain yang hendak berkunjung ke negara tersebut.

Bukan hanya di negara-negara Eropa, Wali Kota New York Bill de Blasio mengumumkan New York sebagai kota metropolitan di Amerika Serikat (AS) yang akan memberlakukan surat kesehatan vaksinasi bagi warga untuk mengakses fasilitas publik. Program bernama NYC Pass yang akan dikenalkan kepada pada publik pada 16 Agustus dan wajib diberlakukan pada 13 September mendatang.

"Sangat penting bagi masyarakat untuk divaksinasi, itu akan menguntungkan," kata De Blassio, dilansir The Spectator. "Di samping demi kesehatan, maka kamu bisa berpartisipasi. Jika kamu tidak divaksin, maka hanya sedikit aktivitas yang bisa dilakukan," paparnya.

Adapun di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu menyebutkan surat atau bukti sudah divaksin akan menjadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota, termasuk berkunjung ke tempat publik, wisata, dan pusat perbelanjaan. Bahkan, Anies Baswedan menegaskan vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan administrasi untuk masyarakat yang melakukan kegiatan atau aktivitas di Jakarta.

Anies menyatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi bagian dari tahapan dan syarat untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, maupun budaya di DKI Jakarta. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah melihat fakta bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi. Jangkauan warga baik ber-KTP DKI maupun ber-KTP non DKI yang sudah tervaksin sudah mencapai 7,5 juta.

Di sisi lain, Anies juga mewanti-wanti kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk bertanggung jawab dengan memastikan karyawannya dan pengunjung yang datang harus sudah divaksinasi. "Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko. Saya ingin garis bawahi, di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," tegas Anies di Jakarta, Selasa (3/8).

Mantan rektor Universitas Paramadina ini kembali menekankan semua pihak termasuk warga yang beraktifitas di wilayah DKI Jakarta harus tetap dan terus disiplin mentaati dan menjalankan protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi guna mencegah penularan Covid-19.

Di sisi lain, tutur Anies, ada aktivitas yang sulit menjaga jarak. Salah satu tamsil yang disodorkan Anies adalah potong rambut di salon atau di barbershop.Dijelaskan, dalam aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, termasuk di DKI Jakarta, salon dan barbershop masuk dalam kategori usaha yang diizinkan beroperasi.

Hanya, sekali lagi Anies menggariskan, bukti vaksinasi Covid-19 menjadi syarat tambahan bagi karyawan dan pelanggan salon dan barbershop. Sekali lagi kata Anies, bagi setiap warga harus tetap patuh dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan. "Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ungkap Anies.

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Kadis Parekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan SK ini, di antaranya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, hingga Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021.

Berdasarkan SK Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021, ada beberapa usaha pariwisata atau aktivitas publik yang diwajibkan sudah divaksinasi dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19. Di antaranya, pertama, seluruh karyawan dan tamu penyedia jasa akomodasi. Sedangkan operasional penunjang jasa akomodasi berupa spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dan lain-lain belum diperbolehkan dibuka. Kedua, seluruh karyawan dan pengunjung rumah makan/kafe/restoran, atau warteg. Sedangkan kegiatan operasional rumah minum/bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib ditutup.

Ketiga, seluruh karyawan dan pengunjung hotel dan guest house. Keempat, seluruh karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Kelima, keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. Keenam, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api



Namun penerapan kebijakan tersebut tidak berjalan mudah. Di Prancis dan banyak negara, muncul perlawanan dan demonstrasi di banyak warga negara. Masyarakat menolak karena kebijakan yang menggunakan surat kesehatan sebagai syarat aktivitas publik merupakan bentuk pelanggaran kebebasan yang fundamental. Padahal, kebebasan merupakan hal yang diutamakan di negara Barat, seperti Prancis serta negara Eropa lainnya hingga Amerika Serikat (AS).

Dalam pandangan Mélissa Fox-Muraton, pakar sosial asal Universitas Clermont Auvergne,Prancis, kebijakan surat kesehatan hanya membatasi warga untuk mengakses ruang publik tanpa surat kesehatan justru mengganggu kebebasan pribadi. Dia memandang, surat kesehatan atau health pass justru akan menimbulkan masalah. “Itu justru akan menimbulkan masalah lain seperti eksklusi sosial dan meningkatkan ketidaksetaraan, khususnya penduduk yang memiliki penyakit,” jelasnya.

Kebijakan itu juga memaksakan warga yang memiliki keyakinan untuk menolak vaksin sehingga mereka akan menjadi kelompok yang termarginalkan di masyarakat. Padahal, masyarakat di dunia saat ini sudah terpolarisasi. Hal yang sulit, kebijakan tersebut juga menciptakan perpecahan termasuk bagi warga yang tidak memiliki identitas dan mereka yang tidak memiliki rumah. Warga yang tidak memiliki akses informasi akan mendapatkan banyak kesulitan untuk mendapatkan vaksin. Permasalahan lain yang muncul adalah permasalahan perlindungan data personal dalam surat kesehatan untuk aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, pandemi merupakan situasi darurat. Itu menuntut pemerintah di mana saja harus bergerak cepat untuk mengatasinya permasalahan kesehatan publik di mana itu berisiko menganggu kebebasan masyarakat. Sebenarnya, pemerintah seharusnya membangun kesadaran warganya. Tetapi, ketika upaya itu sudah dilakukan dan dinilai gagal, maka pemaksaan demi kesehatan bersama menjadi hal yang perlu dilakukan.

“Jika surat kesehatan bisa meningkatkan ketidaksetaraan mengakses ruangan publik, tetapi jika tanpa hal itu, maka kesehatan publik menjadi terganggu, maka tugas negara untuk melindungi masyarakat,” kata Fox-Muraton. Dalam konteks tersebut, kewajibkan vaksinasi bagi seluruh penduduk dewasa memang harus diutamakan persuasasi dibandingkan dengan pemaksanaan. “Prinsip otonomi dan kebebasan tetap menjadi hal fundamental. Tapi, kita juga harus peduli dengan kesehatan seluruh masyarakat jika ada penolakan vaksinasi,” terangnya.

Dalam pandangan Claire Breen, profesor hukum di Universitas Waikato di Hamilton, Selandia Baru, memandang pembatasan kebebasan bergerak menjadi pembenaran bagi kesehatan publik. Hukum internasional selalu menekankan bahwa hak ekonomi, sosial dan budaya bisa dibatasi dan dilarang untuk mengontrol penyakit pandemi. “Berbagai pembatasan bisa dilakukan untuk mewujudkan standar kesehatan terbaik,” kata Breen dilansir The Guardian.

Dia mencontohkan Undang-Undang Hak Selandia Baru mengizinkan pembetasan kebebasan sehingga mengizinkan pemerintah menegakkan Undang-Undang Kesehatan untuk menangani pandemi virus korona atau Covid-19. Selain itu, pembatasan kebebasan juga tidak melawan kebebasan pribadi.

“Inisiatif untuk membuat surat keterangan vaksin harus bebas dari diskriminasi sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia internasional,” kata Breen.

Kemudian, Profesor Ilmu Antropologi Risiko dan Keputusan dari London School of Hygiene and Tropical Medicine, Heidi Larson, mengatakan health pass merupakan langkah tepat. “Kebijakan ini masuk akal. Vaksin dapat memberikan kebebasan yang berbeda bagi kita semua,” ujar Larson, dikutip Reuters.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)