Satgas Covid-19: Tak Punya NIK, Masyarakat Tetap Bisa Vaksinasi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:51 WIB
loading...
Satgas Covid-19: Tak...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, masyarakat yang tidak punya NIK tetap bisa mengikuti vaksinasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Wiku mengatakan terkait surat edaran ini, dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. “Koordinasi dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (5/8/2021).

Wiku mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati. “Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jumlah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga akan terus bertambah. “Pemerintah terus mempercepat program ini dan ditargetkan akan selesai pada minggu kedua bulan Agustus,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)