Sinyal Jakarta Tenggelam

Senin, 02 Agustus 2021 - 06:23 WIB
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Untuk menetapkan garis sempadan sungai harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, rencana tata ruang kota, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai. Penetapan sempadan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, serta partisipasi masyarakat.

Untuk sungai di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan sungai pada sungai tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter; berjarak 15 meter dengan kedalaman lebih dari 3-20 meter; dan berjarak 30 meter dengan kedalaman lebih dari 20 meter.

Garis sempadan sungai pada sungai bertanggul paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pemerintah daerah harus mengendalikan tata guna lahan sempadan sungai, membebaskan lahan di sepanjang sempadan sungai dan merelokasi penduduk ke rumah susun. Badan sungai diperlebar, dikeruk, dan diperdalam agar kapasitas daya tampung air sungai optimal, serta dihijaukan.

Ketiga, untuk mengantisipasi luapan air sungai, sepanjang sungai di kiri-kanan pada jarak tertentu disediakan (alami) atau dibangun (buatan) danau paparan banjir berupa situ, danau, embung, waduk (SDEW) yakni tempat tampungan air alami/buatan yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.

Garis sempadan SDEW paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dan bebas dari bangunan (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau).

SDEW berfungsi menurunkan rembesan horizontal, menahan tanah longsor, menurunkan suhu, menahan air, dan memperbaiki kualitas baku mutu air serta meningkatkan kualitas ekosistem dan keragaman satwa liar tepian air. Badan SDEW dikeruk, diperdalam, diperlebar, dan dihijaukan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air sekaligus meredam banjir besar.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan berkolaborasi melakukan konservasi kawasan hutan lindung tempat sumber-sumber mata air. Garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 meter dari pusat mata air (PP No. 38/2011 tentang Sungai). Kawasan hutan lindung didukung kegiatan penghijauan/reboisasi kawasan perbukitan/pegunungan dan mengendalikan pembangunan fisik kawasan.

Pemerintah DKI Jakarta dapat mengembangkan hutan kota di kawasan perkotaan dan merestorasi hutan mangrove di kawasan pesisir pantai utara Jakarta untuk mengatasi banjir rob. Kawasan tepi pantai diperluas selebar 500 meter ke arah daratan dan dibebaskan dari permukiman. Muara sungai dikembangkan hutan bakau yang lebar dan rapat memagari tepian pantai hingga menyusup ke jantung kota melalui tepian sungai.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More