Sinyal Jakarta Tenggelam
loading...
A
A
A
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
Sinyal Jakarta akan tenggelam dalam 10 tahun ke depan (2030) disampaikan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden (27/7). Hal ini selaras dengan laporan Badan Antariksa AS (NASA) (2019) dan laporan analisis Greenpeace, dirilis 28/7, yang memprediksi banjir akan menenggelamkan Jakarta (2030).
Sementara itu merujuk pada laporan analis bisnis Verisk Maplecroft (12/5) menempatkan Jakarta di peringkat teratas kota paling rentan krisis iklim dari 576 kota besar di dunia. Jakarta masih dirundung beragam masalah lingkungan, mulai dari penurunan muka tanah akibat penyedotan air tanah tidak terkendali, kelangkaan air bersih, ancaman banjir, serta prediksi terancam tenggelam pada 2050.
Fenomena pemanasan global, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan telah memperparah dampak banjir yang mengancam kota-kota pesisir seperti Jakarta tenggelam, bisa dalam tempo 10 tahun (2030) atau 30 tahun (2050). Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, bagi Kota Jakarta, persoalan air harus lebih serius diatasi, mengingat Jakarta mengalami persoalan air bersih dan air tanah serta banjir di musim hujan. Untuk itu, Jakarta harus didukung ketersediaan air baku yang memadai dari sumber mata air dalam dan air permukaan yang terjaga kelestariannya. Pemerintah DKI harus terus berupaya memastikan warga mendapatkan pasokan air bersih, melalui peningkatan pelayanan air perpipaan baru mencapai 42,66 persen (2020), sedangkan sisanya 57,34 persen penduduk masih mengandalkan sumber air lain, seperti air tanah dangkal dan dalam.
Realitas komodifikasi air sebagai barang ekonomi dan akses air yang masih terbatas dan tidak merata, membuat pemenuhan hak atas air masih jauh dari harapan. Untuk itu Jakarta harus meningkatkan ketahanan air dengan mengoptimalkan sumber pasokan air, seperti air permukaan statis (situ/danau/embung/waduk), air permukaan dinamis (sungai, kanal), air hujan andalan, air tanah dangkal dan dalam, air laut (proses desalinasi), serta air olahan instalasi pengolahan air limbah berteknologi tepat guna.
Pemerintah DKI Jakarta harus menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas ketersediaan air bersih. Ketika pasokan air bersih sudah terpenuhi semua, maka pada saat itulah pemerintah DKI harus menghentikan perizinan pengambilan/pemompaan air tanah dengan tegas di seluruh sektor mulai dari tingkat rumah tangga, gedung perkantoran/hotelpusat perbelanjaan, hingga kawasan industri.
Kedua, Jakarta harus fokus mengatasi banjir. Untuk mengatasi banjir kiriman, Pemerintah DKI Jakarta harus membenahi 13 sungai utama yang melintasi kota Jakarta secara bertahap dan berkelanjutan, baik dengan pendekatan normalisasi atau naturalisasi atau meadukan keduanya secara harmonis.
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Untuk menetapkan garis sempadan sungai harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, rencana tata ruang kota, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai. Penetapan sempadan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, serta partisipasi masyarakat.
Untuk sungai di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan sungai pada sungai tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter; berjarak 15 meter dengan kedalaman lebih dari 3-20 meter; dan berjarak 30 meter dengan kedalaman lebih dari 20 meter.
Garis sempadan sungai pada sungai bertanggul paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemerintah daerah harus mengendalikan tata guna lahan sempadan sungai, membebaskan lahan di sepanjang sempadan sungai dan merelokasi penduduk ke rumah susun. Badan sungai diperlebar, dikeruk, dan diperdalam agar kapasitas daya tampung air sungai optimal, serta dihijaukan.
Ketiga, untuk mengantisipasi luapan air sungai, sepanjang sungai di kiri-kanan pada jarak tertentu disediakan (alami) atau dibangun (buatan) danau paparan banjir berupa situ, danau, embung, waduk (SDEW) yakni tempat tampungan air alami/buatan yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.
Garis sempadan SDEW paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dan bebas dari bangunan (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau).
SDEW berfungsi menurunkan rembesan horizontal, menahan tanah longsor, menurunkan suhu, menahan air, dan memperbaiki kualitas baku mutu air serta meningkatkan kualitas ekosistem dan keragaman satwa liar tepian air. Badan SDEW dikeruk, diperdalam, diperlebar, dan dihijaukan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air sekaligus meredam banjir besar.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan berkolaborasi melakukan konservasi kawasan hutan lindung tempat sumber-sumber mata air. Garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 meter dari pusat mata air (PP No. 38/2011 tentang Sungai). Kawasan hutan lindung didukung kegiatan penghijauan/reboisasi kawasan perbukitan/pegunungan dan mengendalikan pembangunan fisik kawasan.
Pemerintah DKI Jakarta dapat mengembangkan hutan kota di kawasan perkotaan dan merestorasi hutan mangrove di kawasan pesisir pantai utara Jakarta untuk mengatasi banjir rob. Kawasan tepi pantai diperluas selebar 500 meter ke arah daratan dan dibebaskan dari permukiman. Muara sungai dikembangkan hutan bakau yang lebar dan rapat memagari tepian pantai hingga menyusup ke jantung kota melalui tepian sungai.
Hutan bakau yang luas, masif, dan tebal berfungsi meredam banjir rob (limpasan air laut), mengurangi sedimentasi, menahan abrasi pantai, mencegah intrusi air laut, meredam terjangan tsunami, menetralisasi pencemaran air laut, serta melestarikan habitat satwa liar ekosistem mangrove/pantai.
Jika itu semua dilakukan dengan serius, konsisten, dan berkelanutan, maka sinyal Jakarta akan tenggelam yang diprediksi Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, juga akan turut tenggelam. Semoga.
Pusat Studi Perkotaan
Sinyal Jakarta akan tenggelam dalam 10 tahun ke depan (2030) disampaikan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden (27/7). Hal ini selaras dengan laporan Badan Antariksa AS (NASA) (2019) dan laporan analisis Greenpeace, dirilis 28/7, yang memprediksi banjir akan menenggelamkan Jakarta (2030).
Sementara itu merujuk pada laporan analis bisnis Verisk Maplecroft (12/5) menempatkan Jakarta di peringkat teratas kota paling rentan krisis iklim dari 576 kota besar di dunia. Jakarta masih dirundung beragam masalah lingkungan, mulai dari penurunan muka tanah akibat penyedotan air tanah tidak terkendali, kelangkaan air bersih, ancaman banjir, serta prediksi terancam tenggelam pada 2050.
Fenomena pemanasan global, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan telah memperparah dampak banjir yang mengancam kota-kota pesisir seperti Jakarta tenggelam, bisa dalam tempo 10 tahun (2030) atau 30 tahun (2050). Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, bagi Kota Jakarta, persoalan air harus lebih serius diatasi, mengingat Jakarta mengalami persoalan air bersih dan air tanah serta banjir di musim hujan. Untuk itu, Jakarta harus didukung ketersediaan air baku yang memadai dari sumber mata air dalam dan air permukaan yang terjaga kelestariannya. Pemerintah DKI harus terus berupaya memastikan warga mendapatkan pasokan air bersih, melalui peningkatan pelayanan air perpipaan baru mencapai 42,66 persen (2020), sedangkan sisanya 57,34 persen penduduk masih mengandalkan sumber air lain, seperti air tanah dangkal dan dalam.
Realitas komodifikasi air sebagai barang ekonomi dan akses air yang masih terbatas dan tidak merata, membuat pemenuhan hak atas air masih jauh dari harapan. Untuk itu Jakarta harus meningkatkan ketahanan air dengan mengoptimalkan sumber pasokan air, seperti air permukaan statis (situ/danau/embung/waduk), air permukaan dinamis (sungai, kanal), air hujan andalan, air tanah dangkal dan dalam, air laut (proses desalinasi), serta air olahan instalasi pengolahan air limbah berteknologi tepat guna.
Pemerintah DKI Jakarta harus menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas ketersediaan air bersih. Ketika pasokan air bersih sudah terpenuhi semua, maka pada saat itulah pemerintah DKI harus menghentikan perizinan pengambilan/pemompaan air tanah dengan tegas di seluruh sektor mulai dari tingkat rumah tangga, gedung perkantoran/hotelpusat perbelanjaan, hingga kawasan industri.
Kedua, Jakarta harus fokus mengatasi banjir. Untuk mengatasi banjir kiriman, Pemerintah DKI Jakarta harus membenahi 13 sungai utama yang melintasi kota Jakarta secara bertahap dan berkelanjutan, baik dengan pendekatan normalisasi atau naturalisasi atau meadukan keduanya secara harmonis.
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Untuk menetapkan garis sempadan sungai harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, rencana tata ruang kota, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai. Penetapan sempadan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, serta partisipasi masyarakat.
Untuk sungai di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan sungai pada sungai tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter; berjarak 15 meter dengan kedalaman lebih dari 3-20 meter; dan berjarak 30 meter dengan kedalaman lebih dari 20 meter.
Garis sempadan sungai pada sungai bertanggul paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemerintah daerah harus mengendalikan tata guna lahan sempadan sungai, membebaskan lahan di sepanjang sempadan sungai dan merelokasi penduduk ke rumah susun. Badan sungai diperlebar, dikeruk, dan diperdalam agar kapasitas daya tampung air sungai optimal, serta dihijaukan.
Ketiga, untuk mengantisipasi luapan air sungai, sepanjang sungai di kiri-kanan pada jarak tertentu disediakan (alami) atau dibangun (buatan) danau paparan banjir berupa situ, danau, embung, waduk (SDEW) yakni tempat tampungan air alami/buatan yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.
Garis sempadan SDEW paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dan bebas dari bangunan (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau).
SDEW berfungsi menurunkan rembesan horizontal, menahan tanah longsor, menurunkan suhu, menahan air, dan memperbaiki kualitas baku mutu air serta meningkatkan kualitas ekosistem dan keragaman satwa liar tepian air. Badan SDEW dikeruk, diperdalam, diperlebar, dan dihijaukan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air sekaligus meredam banjir besar.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan berkolaborasi melakukan konservasi kawasan hutan lindung tempat sumber-sumber mata air. Garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 meter dari pusat mata air (PP No. 38/2011 tentang Sungai). Kawasan hutan lindung didukung kegiatan penghijauan/reboisasi kawasan perbukitan/pegunungan dan mengendalikan pembangunan fisik kawasan.
Pemerintah DKI Jakarta dapat mengembangkan hutan kota di kawasan perkotaan dan merestorasi hutan mangrove di kawasan pesisir pantai utara Jakarta untuk mengatasi banjir rob. Kawasan tepi pantai diperluas selebar 500 meter ke arah daratan dan dibebaskan dari permukiman. Muara sungai dikembangkan hutan bakau yang lebar dan rapat memagari tepian pantai hingga menyusup ke jantung kota melalui tepian sungai.
Hutan bakau yang luas, masif, dan tebal berfungsi meredam banjir rob (limpasan air laut), mengurangi sedimentasi, menahan abrasi pantai, mencegah intrusi air laut, meredam terjangan tsunami, menetralisasi pencemaran air laut, serta melestarikan habitat satwa liar ekosistem mangrove/pantai.
Jika itu semua dilakukan dengan serius, konsisten, dan berkelanutan, maka sinyal Jakarta akan tenggelam yang diprediksi Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, juga akan turut tenggelam. Semoga.
(war)