Bertahan dan Bertransformasi
Senin, 26 Juli 2021 - 16:40 WIB
Transformasi digital sebelumnya merupakan tujuan jangka panjang bagi banyak bisnis karena biaya dan kompleksitas, tetapi pandemi Covid-19 telah mempercepat urgensi untuk mengadopsi transformasi digital ketika dunia mengalami pembatasan mobilitas masyarakat. Berbagai kegiatan transaksi jual beli yang sebelumnya memerlukan pertemuan antara penjual dan pembeli, kini telah banyak beralih secara online.
Sebagian besar konsumen kini mula terbiasa memenuhi kebutuhan mereka secara online. Menurut laporan terbaru yang dilansir oleh Google, Temasek Holdings dan Bain & Company, transformasi digitalisasi pada dunia usaha saat ini akan terus terjadi bahkan pascapandemi.
Di Asia Tenggara, berdasarkan e-Conomy SEA 2019, ekonomi digital akan berkembang hingga USD300 miliar. Selain itu, kini dan di masa depan dunia usaha juga akan terdapat lebih banyak interaksi dan transaksi pada perangkat seluler melalui internet daripada secara fisik atau tatap muka.
Fakta dan angka ini menunjukan bukti nyata bahwa digitalisasi adalah masa depan untuk bisnis. Oleh sebab itu, para pelaku usaha, khususnya UMKM, kini perlu memulai dan mempercepat proses menuju transformasi digital yang tidak hanya untuk bertahan selama pandemi, melainkan untuk mengembangkan usaha di masa mendatang.
Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan bagi UMKM untuk mempertahankan usahanya dan mengembangkan bisnisnya ke dunia digital adalah melalui perpanjangan restrukturisasi kredit. Aturan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan
OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai kebijakan counter cyclical. Restrukturisasi kredit bisa diberikan kepada sejumlah debitur termasuk UMKM.
Pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit ini diperpanjang selama 1 tahun, dari yang sedianya berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi berakhir pada 31 Maret 2022. Perpanjangan ini diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan adaptasi di tengah masa pandemi.
Besar harapan pemerintah bahwa melalui kelonggaran kredit yang diberikan tersebut dapat membantu meringankan beban para pelaku UMKM. Selain itu pemerintah juga berharap melalui perpanjangan restrukturisasi kredit yang diberikan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan diri dan bertransformasi kearah bisnis digital di tengah keterbatasan akibat pandemi. Semoga.
Sebagian besar konsumen kini mula terbiasa memenuhi kebutuhan mereka secara online. Menurut laporan terbaru yang dilansir oleh Google, Temasek Holdings dan Bain & Company, transformasi digitalisasi pada dunia usaha saat ini akan terus terjadi bahkan pascapandemi.
Di Asia Tenggara, berdasarkan e-Conomy SEA 2019, ekonomi digital akan berkembang hingga USD300 miliar. Selain itu, kini dan di masa depan dunia usaha juga akan terdapat lebih banyak interaksi dan transaksi pada perangkat seluler melalui internet daripada secara fisik atau tatap muka.
Fakta dan angka ini menunjukan bukti nyata bahwa digitalisasi adalah masa depan untuk bisnis. Oleh sebab itu, para pelaku usaha, khususnya UMKM, kini perlu memulai dan mempercepat proses menuju transformasi digital yang tidak hanya untuk bertahan selama pandemi, melainkan untuk mengembangkan usaha di masa mendatang.
Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan bagi UMKM untuk mempertahankan usahanya dan mengembangkan bisnisnya ke dunia digital adalah melalui perpanjangan restrukturisasi kredit. Aturan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan
OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai kebijakan counter cyclical. Restrukturisasi kredit bisa diberikan kepada sejumlah debitur termasuk UMKM.
Pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit ini diperpanjang selama 1 tahun, dari yang sedianya berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi berakhir pada 31 Maret 2022. Perpanjangan ini diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan adaptasi di tengah masa pandemi.
Besar harapan pemerintah bahwa melalui kelonggaran kredit yang diberikan tersebut dapat membantu meringankan beban para pelaku UMKM. Selain itu pemerintah juga berharap melalui perpanjangan restrukturisasi kredit yang diberikan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan diri dan bertransformasi kearah bisnis digital di tengah keterbatasan akibat pandemi. Semoga.
(poe)
tulis komentar anda