Penjualan Obat di Platform Online Harus Diawasi
Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:37 WIB
Kerugian pertama, perusahaan farmasi mendapatkan kesan negatif karena dianggap menaikkan harga. Kedua, perusahaan farmasi dianggap menjual obat secara sembarangan. “Saya sudah cek ke anggota, tidak ada yang jual ke e-commerce seperti itu,” tuturnya.
Secara sederhana, lanjut dia, rantai distribusi obat dari produsen akan dikirim ke gudang pedagang farmasi besar atau distributor. Dari sini, obat akan disalurkan ke rumah sakit, klinik, dan apotek. “Semua itu diaudit. Di jalur-jalur itu sangat tidak mungkin mereka mau main-main,” jelas Andreas.
Dia menyatakan perusahaan farmasi, distributor, hingga apotek itu akan diaudit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). GP Farmasi meminta masyarakat jangan panik, baik dalam konteks Covid-19 maupun penyakit apa pun.
Bagi yang sakit disarankan tetap berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter. Obat memang bisa menyembuhkan, tetapi memiliki efek samping. “Saya berharap masyarakat tidak serta-merta langsung melakukan pengobatan sendiri, terutama penyakit yang kritis atau krusial. Kalau batuk-pilek, bisa self medicine,” pungkasnya.
Menyikapi penjualan obat-obatan yang tak terkendali di platform e-commerce, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan, pihaknya sudah memiliki kerja sama dan kesepakatan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian, lembaga tersebut akan memberikan rekomendasi terhadap penjual obat-obatan atau produk kesehatan yang dinilai telah tidak sesuai atau melanggar aturan.
“BPOM akan mengirimkan rekomendasi seller yang dinilai tidak sesuai aturan. Kami akan komunikasikan ke platform, dan akan di-take down produk tersebut,” kata Bima kepada KORAN SINDO, Jumat (16/07/2021).
Dalam kaitan dengan pemantauan atau kurasi di aplikasi, asosiasi menilai pihak platform yang memiliki kewenangan penuh terhadap produk kesehatan yang diperjualbelikan. Bima juga berharap masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika ada keluhan atau pelanggaran atas produk kesehatan yang dijual secara online di platform digital.
“Dari platform sendiri sebenarnya ada sistem kurasi terkait produk kesehatan. Tapi, jika masyarakat masih menemukan yang tidak wajar, bisa mengajukan keluhan dan pasti akan dilakukan tindakan lanjutnya. Seller yang berulang melanggar aturan berpotensi di-suspend tokonya oleh platform,” tukasnya.
Secara sederhana, lanjut dia, rantai distribusi obat dari produsen akan dikirim ke gudang pedagang farmasi besar atau distributor. Dari sini, obat akan disalurkan ke rumah sakit, klinik, dan apotek. “Semua itu diaudit. Di jalur-jalur itu sangat tidak mungkin mereka mau main-main,” jelas Andreas.
Dia menyatakan perusahaan farmasi, distributor, hingga apotek itu akan diaudit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). GP Farmasi meminta masyarakat jangan panik, baik dalam konteks Covid-19 maupun penyakit apa pun.
Bagi yang sakit disarankan tetap berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter. Obat memang bisa menyembuhkan, tetapi memiliki efek samping. “Saya berharap masyarakat tidak serta-merta langsung melakukan pengobatan sendiri, terutama penyakit yang kritis atau krusial. Kalau batuk-pilek, bisa self medicine,” pungkasnya.
Menyikapi penjualan obat-obatan yang tak terkendali di platform e-commerce, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan, pihaknya sudah memiliki kerja sama dan kesepakatan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian, lembaga tersebut akan memberikan rekomendasi terhadap penjual obat-obatan atau produk kesehatan yang dinilai telah tidak sesuai atau melanggar aturan.
“BPOM akan mengirimkan rekomendasi seller yang dinilai tidak sesuai aturan. Kami akan komunikasikan ke platform, dan akan di-take down produk tersebut,” kata Bima kepada KORAN SINDO, Jumat (16/07/2021).
Dalam kaitan dengan pemantauan atau kurasi di aplikasi, asosiasi menilai pihak platform yang memiliki kewenangan penuh terhadap produk kesehatan yang diperjualbelikan. Bima juga berharap masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika ada keluhan atau pelanggaran atas produk kesehatan yang dijual secara online di platform digital.
“Dari platform sendiri sebenarnya ada sistem kurasi terkait produk kesehatan. Tapi, jika masyarakat masih menemukan yang tidak wajar, bisa mengajukan keluhan dan pasti akan dilakukan tindakan lanjutnya. Seller yang berulang melanggar aturan berpotensi di-suspend tokonya oleh platform,” tukasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda