Penjualan Obat di Platform Online Harus Diawasi

Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:37 WIB
“Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku merupakan barang terlarang dan dilarang diperjualbelikan di platform Bukalapak,” katanya.

Sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan yang membutuhkan resep dokter sebaiknya membeli lewat jalur resmi seperti di apotek atau fasilitas kesehatan.

Dia menekankan bahwa setiap pelapak yang mendaftar di Bukalapak harus menyetujui dan menjalankan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti tertera dalam aturan penggunaan. Jika ada penjual yang terindikasi melanggar, Bukalapak akan bertindak tegas dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut.

Sejauh ini tim Bukalapak telah memberikan sanksi berupa pemblokiran produk dan atau akun kepada ratusan penjual yang melanggar aturan terkait obat-obatan terlarang dan juga penjual yang mengambil keuntungan tidak wajar dalam penjualan alat-alat medis yang berkaitan dengan Covid-19.

Shopee Indonesia juga menghapus berbagai produk kesehatan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga terkait upaya penanganan pandemi Covid-19. Sampai saat ini tim internal Shopee sudah menghapus lebih dari 500 produk kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelaskan, ratusan produk yang diturunkan tersebut berasal dari dua kategori. Pertama, obat yang dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease. Kedua, kategori obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

“Kami berharap para penjual produk-produk kesehatan ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan regulasi yang berlaku dan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” paparnya.

Shopee juga secara proaktif akan mendukung upaya dan kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi pandemi. “Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.

Radityo menambahkan, tim internal Shopee terus memantau dan mengawasi produk-produk kesehatan yang dijual dalam aplikasi agar sesuai dengan regulasi yang sudah ada, terutama yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Tim tersebut juga terus memantau harga alat-alat kesehatan seperti tabung oksigen dan masker.

Para pengguna Shopee dapat melaporkan temuan produk-produk yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan melaporkan produk tersebut, masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ekosistem belanja online lebih aman dan bertanggung jawab.

Sedangkan Tokopedia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penjual di platformnya, yang memperdagangkan produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, dan oximeter palsu dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar juga bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” ujar VP of Legal Tokopedia Trisula Dewantara.

Tokopedia juga konsisten berkolaborasi dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia dengan lebih intensif demi memperkuat perlindungan konsumen.

Tokopedia dan BPOM sudah sejak lama sepakat untuk juga bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi karena literasi masyarakat adalah benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.

Penjual Obat Online Harus Miliki Izin

Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia Pre Agusta Siswantoro menegaskan, apotek resmi yang memiliki apoteker akan meminta pembeli melampirkan resepnya saat melakukan pembelian online.

“Nanti resep di-scan, dicek oleh apoteker kemudian disimpan, obatnya lalu dikirim ke pasien. Ketika obat sampai resep asli diambil,” ujarnya.

Terkait adanya sistem online dia menambahkan bahwa hal itu memmbuat pasien tidak perlu bergerak karena dilakukan oleh sistem.

“Sistem online tidak msalah jika hasil dari konsultasi telemedisin. Yang tidak boleh itu di online marketplace,” tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada apotek dan apoteker jangan memberikan obat jika memang obat seharusnya ditebus menggunakan resep dokter.

“Kami sangat tegas untuk ini dan diharapkan anggota kami mengikuti. Untuk apotek online yang mengirimkan langsung ke rumah juga resep asli yang masih berupa kertas dari dokter itu harus kami ambil supaya tidak dikopi atau beli berkali kali,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More