Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara

Jum'at, 16 Juli 2021 - 09:07 WIB
"Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" katanya.

Di luar dari vonis tersebut, lanjut Kurnia, penting pula untuk menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun, menurutnya hal yang menarik perlu untuk ditelisik lebih lanjut siapa pihak di balik tuntutan rendah tersebut.

"Apakah murni buah pemikiran jaksa penuntut umum atau justru atas keinginan Pimpinan KPK? ICW curiga Pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo," tandasnya.

Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More