2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Kedua mantan Stafsus Edhy Prabowo tersebut yakni, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim Usada menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa selaku stafsus menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan dalam menjalankan tugasnya membantu Edhy Prabowo.
Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa dianggap selalu bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, seluruh aset Andreau Misanta Pribadi juga telah disita untuk pemulihan aset hasil korupsi. Sedangkan terdakwa Safri, telah mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Andreau dan Safri dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dinyatakan bersalah karena telah membantu atasannya, Edhy Prabowo, dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).
Uang itu merupakan suap untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Atas perbuatannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Bahas Perlindungan PMI, Anies: Punya Kewenangan di Pemerintahan Tak Berarti Punya Pengetahuan
"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim Usada menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa selaku stafsus menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan dalam menjalankan tugasnya membantu Edhy Prabowo.
Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa dianggap selalu bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, seluruh aset Andreau Misanta Pribadi juga telah disita untuk pemulihan aset hasil korupsi. Sedangkan terdakwa Safri, telah mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Andreau dan Safri dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dinyatakan bersalah karena telah membantu atasannya, Edhy Prabowo, dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).
Uang itu merupakan suap untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Atas perbuatannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Bahas Perlindungan PMI, Anies: Punya Kewenangan di Pemerintahan Tak Berarti Punya Pengetahuan
(muh)