2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:22 WIB
loading...
2 Bekas Stafsus Edhy...
Safri, salah satu mantan stafsus Edhy Prabowo diganjar 4 tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti membantu mantan bosnya itu menerima suap. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Kedua mantan Stafsus Edhy Prabowo tersebut yakni, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Hakim Usada menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa selaku stafsus menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan dalam menjalankan tugasnya membantu Edhy Prabowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Gazalba Saleh...
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
Viral Edhy Prabowo Hadiri...
Viral Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Putra Ferdy Sambo
Edhy Prabowo Ternyata...
Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara Sejak 18 Agustus 2023
Hasil Korupsi Edhy Prabowo...
Hasil Korupsi Edhy Prabowo Cs Sebesar Rp72 M Diserahkan ke Negara
Ditahan di Lapas Tangerang,...
Ditahan di Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling
KPK Eksekusi Edhy Prabowo...
KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
Bahas Perlindungan PMI,...
Bahas Perlindungan PMI, Anies: Punya Kewenangan di Pemerintahan Tak Berarti Punya Pengetahuan
Mantan Menteri Kelautan...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Menteri KKP Edhy...
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
Keonho CORTIS Alami...
Keonho CORTIS Alami Patah Tulang Jelang Tur Solo Perdana
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Berita Terkini
IUCN Lihat Menhut Paham...
IUCN Lihat Menhut Paham Akar Masalah Konservasi Gajah
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Menko PM: SDM Unggul...
Menko PM: SDM Unggul dan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved