2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:22 WIB
loading...
2 Bekas Stafsus Edhy...
Safri, salah satu mantan stafsus Edhy Prabowo diganjar 4 tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti membantu mantan bosnya itu menerima suap. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Kedua mantan Stafsus Edhy Prabowo tersebut yakni, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Hakim Usada menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa selaku stafsus menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan dalam menjalankan tugasnya membantu Edhy Prabowo.

Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa dianggap selalu bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, seluruh aset Andreau Misanta Pribadi juga telah disita untuk pemulihan aset hasil korupsi. Sedangkan terdakwa Safri, telah mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Andreau dan Safri dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dinyatakan bersalah karena telah membantu atasannya, Edhy Prabowo, dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Uang itu merupakan suap untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Atas perbuatannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sebut Gazalba Saleh...
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
Viral Edhy Prabowo Hadiri...
Viral Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Putra Ferdy Sambo
Edhy Prabowo Ternyata...
Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara Sejak 18 Agustus 2023
Hasil Korupsi Edhy Prabowo...
Hasil Korupsi Edhy Prabowo Cs Sebesar Rp72 M Diserahkan ke Negara
Ditahan di Lapas Tangerang,...
Ditahan di Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling
KPK Eksekusi Edhy Prabowo...
KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
KPK Hormati Keputusan...
KPK Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo
Diskon 4 Tahun Vonis...
Diskon 4 Tahun Vonis Kasasi Edhy Prabowo, MA Sebut Perbaikan Putusan
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Karolus Karni Lando...
Karolus Karni Lando Perkuat Konsolidasi Partai Perindo di Manggarai Barat
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil, Menteri HAM Perintahkan Stafnya ke Lokasi
MNC Pictures Mempersembahkan...
MNC Pictures Mempersembahkan Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku: Kisah Cinta yang Tertahan oleh Luka dan Rahasia
Berita Terkini
Sidang Tuntutan 3 Hakim...
Sidang Tuntutan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Diundur Jadi 22 April
8 menit yang lalu
Khofifah Temui Jokowi...
Khofifah Temui Jokowi di Solo, Perang Dagang AS-China Dibahas
29 menit yang lalu
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap Hasil Kunjungan Presiden Prabowo ke Timur Tengah dan Turki
1 jam yang lalu
Profil Ali Muhtarom,...
Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
3 jam yang lalu
Ratusan Sekolah Anggota...
Ratusan Sekolah Anggota JSIT Indonesia Gelar Aksi Bersama Boikot Produk Pro Zionis
4 jam yang lalu
Akhiri Kunjungan ke...
Akhiri Kunjungan ke Yordania, Prabowo Kembali ke Tanah Air
4 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved