Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara

Jum'at, 16 Juli 2021 - 09:07 WIB
loading...
Edhy Prabowo Cuma Divonis...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo . Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa putusan tersebut menggambarkan kepada publik betapa lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum benar-benar tidak lagi bisa diandalkan untuk memperjuangkan keadilan. Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta, Edhy Prabowo Sedih

"Sebab, baik KPK maupun majelis hakim, sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor. Sebagaimana diketahui, hukuman 5 tahun penjara itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Menurut Kurnia, Edhy Prabowo seharusnya dikenakan pemberatan hukuman sesuai Pasal 52 KUHP. Karena, saat melakukan praktik korupsi Edhy Prabowo sedang mengemban status sebagai pejabat publik

Tidak cukup di situ, kejahatan tersebut juga dilakukan di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19. "Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara. Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan, mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya," tegasnya.

Menurut ICW, logika putusan terhadap Edhy Prabowo keliru. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp24,6 miliar ditambah USD77 ribu, namun justru vonisnya sangat ringan.

Pada Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan jerat pidana penjara minimal kepada koruptor adalah 4 tahun penjara. Maka dari itu, vonis Edhy Prabowo hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut. Baca juga: Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy Prabowo hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator, namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," tegasnya.

Tidak hanya itu, Kurnia menilai ganjaran hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo itu kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi. Pemantauan ICW pada tahun 2020 menggambarkan secara jelas bahwa majelis hakim kerap kali tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi. Maka bila dirata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

"Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" katanya.

Di luar dari vonis tersebut, lanjut Kurnia, penting pula untuk menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun, menurutnya hal yang menarik perlu untuk ditelisik lebih lanjut siapa pihak di balik tuntutan rendah tersebut.

"Apakah murni buah pemikiran jaksa penuntut umum atau justru atas keinginan Pimpinan KPK? ICW curiga Pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo," tandasnya.

Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Baca juga: 2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi
ICW Desak Kejagung Periksa...
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop
Johanis Tanak Bakal...
Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Biaya Mahal Ongkos Pilkada,...
Biaya Mahal Ongkos Pilkada, ICW: Jadi Lingkaran Setan Terjadi Korupsi Politik
Water Canon dan Ratusan...
Water Canon dan Ratusan Aparat Kepolisian Jaga Kantor ICW dan Lokataru, Ada Apa?
Bahas Perlindungan PMI,...
Bahas Perlindungan PMI, Anies: Punya Kewenangan di Pemerintahan Tak Berarti Punya Pengetahuan
Rekomendasi
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved