Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Munarman, Ini Kata Pengacara
Senin, 12 Juli 2021 - 19:02 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Gedung Ditreskrimmum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar mengenai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa eks Imam Besar FPI dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman. Hal tersebut ia sampaikan dalam pesan tertulis ketika dihubungi.
"Kami masih belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata Aziz Yanuar ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (12/07/2021).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.
Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman
"Kami masih belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata Aziz Yanuar ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (12/07/2021).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.
Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Lihat Juga :