Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Munarman, Ini Kata Pengacara
Senin, 12 Juli 2021 - 19:02 WIB
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar mengenai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa eks Imam Besar FPI dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman. Hal tersebut ia sampaikan dalam pesan tertulis ketika dihubungi.
"Kami masih belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata Aziz Yanuar ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (12/07/2021).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.
Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan permintaan JPU tersebut yakni terkait pemeriksaan saksi. Hal ini menyusul dikembalikannya berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.
"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/07/2021).
Untuk diketahui, selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Baca juga: Satu Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
"Kami masih belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata Aziz Yanuar ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (12/07/2021).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.
Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan permintaan JPU tersebut yakni terkait pemeriksaan saksi. Hal ini menyusul dikembalikannya berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.
"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/07/2021).
Untuk diketahui, selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Baca juga: Satu Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
(abd)
tulis komentar anda