Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, permintaan pemeriksaan saksi tersebut merupakan salah satu yang diminta atau petunjuk dari JPU setelah mengembalikan berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.
"Setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Satu Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Ramadhan menyebut, setelah menerima petunjuk dari JPU tersebut, pihak penyidik bakal segera menjadwalkan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
"Yaitu pemeriksaan terhadap satu HRS ,SL HU serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Cikeas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau petunjuk JPU maka penyidik kembalikan berkas tersebut," ujar Ramadhan.
Munarman ditangkap, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara. Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Jaringan Teroris yang Diikuti Munarman
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, permintaan pemeriksaan saksi tersebut merupakan salah satu yang diminta atau petunjuk dari JPU setelah mengembalikan berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.
"Setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Satu Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Ramadhan menyebut, setelah menerima petunjuk dari JPU tersebut, pihak penyidik bakal segera menjadwalkan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
"Yaitu pemeriksaan terhadap satu HRS ,SL HU serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Cikeas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau petunjuk JPU maka penyidik kembalikan berkas tersebut," ujar Ramadhan.
Munarman ditangkap, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara. Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Jaringan Teroris yang Diikuti Munarman
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(abd)