Melindungi Bangsa dengan Paspor Vaksin

Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:37 WIB
Paspor vaksin perlahan mulai diterapkan di sejumlah negara. FOTO/WIN CAHYONO
JAKARTA - Indonesia menerapkan “ paspor vaksin ” bukan hanya kepada warga negara asing yang masuk ke Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang hendak ke Indonesia. Kebijakan itu diwujudkan dalam bentuk kartu vaksin dalam bentuk digital pada aplikasi PeduliLindungi, serta electronic Health Alert Card (e-HAC) dan sistem New All Record atau NAR (NAR).

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memberlakukan keharusan adanya kartu vaksin untuk perjalanan jarak jauh warga dalam negeri (domestik) maupun warga negara asing yang datang ke Indonesia. Bagi pelaku perjalanan domestik jarak jauh seperti menggunakan moda transportasi pesawat dari Jakarta atau menuju ke Jakarta, maka harus menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi minimal vaksin dosis pertama dan hasil PCR H-2 yang harus negatif.

Untuk menjamin keaslian kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi dan hasil PCR itu diterapkan dalam bentuk digital yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi (dengan QR code) serta sistem e-HAC dan sistem NAR milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Pembelakuan ini tujuannya agar kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya," tegas Luhut.





Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) ini menggariskan, bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia, maka diwajibkan memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi yang menunjukkan telah dua kali mendapatkan dosis vaksin serta sebelum masuk Indonesia harus lebih dulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif.

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya kartu vaksin. Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali," ujarnya.

Saat tiba di Indonesia, lanjut Luhut, setiap WNA harus pula menjalani tes PCR ulang. Berikutnya, WNA harus menjalani karantina selama delapan hari, melakukan tes PCR kembali dengan hasil negatif, dan baru bisa keluar beraktivitas. Masa karantina selama delapan hari tersebut belajar dari studi atau penelitian dari negara-negara lain. Karenanya, kedatangan WNA di masa penerapan PPKM darurat bukanlah hal yang aneh.

"Jadi sebenarnya enggak ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, yang enggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong. Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan itu. Enggak bisa dong bernegara itu 'lu mau, gue enggak mau'. Enggak bisa begitu," ungkap Luhut.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum atas Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito tertanggal 4 Juli 2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (6/7). Di dalamnya tercantum perubahan beberapa syarat perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) selama masa PPKM Darurat.



Satu di antaranya, yakni WNI yang ke luar negeri dan WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Bahkan khusus WNA, ketika datang wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 baik fisik maupun digital.

"Adendum surat edaran itu langsung diumumkan sama Ketua Satgas, Pak Ganip, kalau nggak salah hari Minggu lalu tanggal 5 Juli 2021. Surat edarannya sudah berlaku sekarang. Jadi warga negara kita yang mau meninggalkan Indonesia maupun warga negara asing yang datang di sini, itu harus sudah divaksin lengkap dan tunjukkan kartu vaksinnya," ungkap Nadia saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Selasa (6/7) malam.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini lebih jauh menjelaskan, pemberlakuan kartu atau sertifikat vaksinasi bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional akan terkoneksi dan terintegrasi langsung dengan sistem e-HAC milik Kemenkes dan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya kartu atau sertifikat vaksinasi itu diberikan QR code yang bisa langsung dibaca atau terbaca oleh sistem. Hal ini tutur Nadia, hampir serupa dengan pemberlakuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Bagi warga negara Indonesia yang telah mengantongi kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap dan saat tiba di negara yang dituju, maka ketentuan ada atau tidak QR code lagi akan tergantung dari negara masing-masing."Itu tergantung negara masing-masing seperti apa persyaratannya. Yang penting, sekarang kita mengendalikan pandemi untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan individu. Yang prioritas sekarang adalah masyarakat dalam negeri dulu kita lindungi," bebernya.

Nadia mengungkapkan, selain kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, maka setiap WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional wajib juga menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif. Khusus bagi WNI yang berpergian ke luar negeri serta warga pelaku perjalanan dalam negeri, maka hasil PCR harus masuk ke dalam sistem New All Record atau NAR (NAR) milik Kemenkes. Tes PCR-nya harus dilakukan oleh laboratorium-laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang berjumlah sekitar 743 laboratorium. Seluruh laboratorium itu pun sudah terkoneksi ke dalam sistem NAR.

"Kita, dengan adanya ini, meminimalisir potensi surat (sertifikat) vaksin dan hasil PCR yang palsu. Jadi bisa diantisipasi dengan terkoneksi secara elektronik di NAR dan nanti akan terkoneksi dengan e-HAC tadi," ujarnya.

Dia mengatakan, bagi pemerintah termasuk Kemenkes kartu atau sertifikat vaksinasi memiliki beberapa dampak baik dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pertama, sertifikat vaksinasi menambah kepastian bahwa orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional memiliki risiko lebih rendah membawa virus.

Apalagi kata dia, seperti diketahui bahwa ketika orang bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain, maka orang itu berpotensi membawa virus ke tempat yang dituju. Kedua, bagi warga yang akan melakukan perjalanan dalam negeri ketika sudah melakukan tes PCR dengan hasil negatif ditambah telah divaksin satu kali, maka risiko terkena virus dalam perjalanan juga lebih minimal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More