Melindungi Bangsa dengan Paspor Vaksin
Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:37 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum atas Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito tertanggal 4 Juli 2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (6/7). Di dalamnya tercantum perubahan beberapa syarat perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) selama masa PPKM Darurat.
Satu di antaranya, yakni WNI yang ke luar negeri dan WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Bahkan khusus WNA, ketika datang wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 baik fisik maupun digital.
"Adendum surat edaran itu langsung diumumkan sama Ketua Satgas, Pak Ganip, kalau nggak salah hari Minggu lalu tanggal 5 Juli 2021. Surat edarannya sudah berlaku sekarang. Jadi warga negara kita yang mau meninggalkan Indonesia maupun warga negara asing yang datang di sini, itu harus sudah divaksin lengkap dan tunjukkan kartu vaksinnya," ungkap Nadia saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Selasa (6/7) malam.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini lebih jauh menjelaskan, pemberlakuan kartu atau sertifikat vaksinasi bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional akan terkoneksi dan terintegrasi langsung dengan sistem e-HAC milik Kemenkes dan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya kartu atau sertifikat vaksinasi itu diberikan QR code yang bisa langsung dibaca atau terbaca oleh sistem. Hal ini tutur Nadia, hampir serupa dengan pemberlakuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Bagi warga negara Indonesia yang telah mengantongi kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap dan saat tiba di negara yang dituju, maka ketentuan ada atau tidak QR code lagi akan tergantung dari negara masing-masing."Itu tergantung negara masing-masing seperti apa persyaratannya. Yang penting, sekarang kita mengendalikan pandemi untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan individu. Yang prioritas sekarang adalah masyarakat dalam negeri dulu kita lindungi," bebernya.
Nadia mengungkapkan, selain kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, maka setiap WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional wajib juga menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif. Khusus bagi WNI yang berpergian ke luar negeri serta warga pelaku perjalanan dalam negeri, maka hasil PCR harus masuk ke dalam sistem New All Record atau NAR (NAR) milik Kemenkes. Tes PCR-nya harus dilakukan oleh laboratorium-laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang berjumlah sekitar 743 laboratorium. Seluruh laboratorium itu pun sudah terkoneksi ke dalam sistem NAR.
"Kita, dengan adanya ini, meminimalisir potensi surat (sertifikat) vaksin dan hasil PCR yang palsu. Jadi bisa diantisipasi dengan terkoneksi secara elektronik di NAR dan nanti akan terkoneksi dengan e-HAC tadi," ujarnya.
Dia mengatakan, bagi pemerintah termasuk Kemenkes kartu atau sertifikat vaksinasi memiliki beberapa dampak baik dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pertama, sertifikat vaksinasi menambah kepastian bahwa orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional memiliki risiko lebih rendah membawa virus.
Apalagi kata dia, seperti diketahui bahwa ketika orang bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain, maka orang itu berpotensi membawa virus ke tempat yang dituju. Kedua, bagi warga yang akan melakukan perjalanan dalam negeri ketika sudah melakukan tes PCR dengan hasil negatif ditambah telah divaksin satu kali, maka risiko terkena virus dalam perjalanan juga lebih minimal.
Baca Juga
Satu di antaranya, yakni WNI yang ke luar negeri dan WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Bahkan khusus WNA, ketika datang wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 baik fisik maupun digital.
"Adendum surat edaran itu langsung diumumkan sama Ketua Satgas, Pak Ganip, kalau nggak salah hari Minggu lalu tanggal 5 Juli 2021. Surat edarannya sudah berlaku sekarang. Jadi warga negara kita yang mau meninggalkan Indonesia maupun warga negara asing yang datang di sini, itu harus sudah divaksin lengkap dan tunjukkan kartu vaksinnya," ungkap Nadia saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Selasa (6/7) malam.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini lebih jauh menjelaskan, pemberlakuan kartu atau sertifikat vaksinasi bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional akan terkoneksi dan terintegrasi langsung dengan sistem e-HAC milik Kemenkes dan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya kartu atau sertifikat vaksinasi itu diberikan QR code yang bisa langsung dibaca atau terbaca oleh sistem. Hal ini tutur Nadia, hampir serupa dengan pemberlakuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Bagi warga negara Indonesia yang telah mengantongi kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap dan saat tiba di negara yang dituju, maka ketentuan ada atau tidak QR code lagi akan tergantung dari negara masing-masing."Itu tergantung negara masing-masing seperti apa persyaratannya. Yang penting, sekarang kita mengendalikan pandemi untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan individu. Yang prioritas sekarang adalah masyarakat dalam negeri dulu kita lindungi," bebernya.
Nadia mengungkapkan, selain kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, maka setiap WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional wajib juga menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif. Khusus bagi WNI yang berpergian ke luar negeri serta warga pelaku perjalanan dalam negeri, maka hasil PCR harus masuk ke dalam sistem New All Record atau NAR (NAR) milik Kemenkes. Tes PCR-nya harus dilakukan oleh laboratorium-laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang berjumlah sekitar 743 laboratorium. Seluruh laboratorium itu pun sudah terkoneksi ke dalam sistem NAR.
"Kita, dengan adanya ini, meminimalisir potensi surat (sertifikat) vaksin dan hasil PCR yang palsu. Jadi bisa diantisipasi dengan terkoneksi secara elektronik di NAR dan nanti akan terkoneksi dengan e-HAC tadi," ujarnya.
Dia mengatakan, bagi pemerintah termasuk Kemenkes kartu atau sertifikat vaksinasi memiliki beberapa dampak baik dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pertama, sertifikat vaksinasi menambah kepastian bahwa orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional memiliki risiko lebih rendah membawa virus.
Apalagi kata dia, seperti diketahui bahwa ketika orang bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain, maka orang itu berpotensi membawa virus ke tempat yang dituju. Kedua, bagi warga yang akan melakukan perjalanan dalam negeri ketika sudah melakukan tes PCR dengan hasil negatif ditambah telah divaksin satu kali, maka risiko terkena virus dalam perjalanan juga lebih minimal.
tulis komentar anda