Melindungi Bangsa dengan Paspor Vaksin

Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:37 WIB
Nadia mengatakan, saat ini ada dua jenis vaksin yang telah diberikan kepada warga negara Indonesia yakni Sinovac dan AstraZeneca. Dia belum mau menduga-duga apakah sertifikasi vaksinasi dengan dua jenis vaksin itu akan diterima oleh negara-negara lain saat WNI melakukan perjalanan ke luar negeri. Sekali lagi ujar Nadia, kembali lagi ke kebijakan negara tujuan. Jika negaran tujuan tidak bisa menerima itu, maka mungkin Indonesia harus mendapatkan vaksin yang sesuai dan diterima oleh negara tersebut.

"Nah, caranya juga misalnya dengan wisata vaksin, ya. Itu bisa dilakukan. Kan, kewajiban negara memberikan vaksin dua kali dalam rangka penanggulangan pandemi di dalam negeri. Jadi kalau kemudian belum mendapatkan jenis vaksin tertentu yang dipersyaratkan negara lain, ya mungkin bisa mencari informasi karena misalnya kepentingan pribadi bisa mendapatkan dengan cara penawaran-penawaran vaksinasi negara lain. Itu kan memungkinkan wisata vaksin," imbuhnya.



Menurut Nadia, untuk penerapan kartu atau sertifikat vaksinasi termasuk berbasis digital untuk perjalanan internasional maka Indonesia telah berkoordinasi dengan negara-negara lain termasuk kawasan ASEAN. Bahkan ujar dia, sistem e-HAC milik Kemenkes terhubung dengan pengaturan dan sistem e-HAC masing-masing negara yang mencakup sertifikat vaksinasi dan hasil pemeriksaan tes PCR. Artinya sistem masing-masing negara terintegrasi secara langsung dan bisa dipantau secara riil time.

"Penggunaan sertifikat vaksin termasuk yang sudah digital itu bisa saja ada potensi menumbuhkan lagi perekonomian kita dan juga menghidupkan industri penerbangan dan pariwisata. Karena kan dengan adanya vaksinasi itu kan memberikan tambahan jaminan keamanan dalam kita melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri," tegas Nadia.

Selain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto atas nama Menhub bertarikh 5 Juli 2021. SE ini mulai berlaku efektif tertanggal 6 Juli 2021.

Tujuan SE diterbitkan yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara untuk penerbangan internasional pada masa pandemi Covid-19, dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus varian baru lainnya.

Isi SE di antaranya yakni seluruh pelaku perjalanan internasional baik berstatus warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti 11 ketentuan/persyaratan dengan beberapa turunannya. Di antaranya WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia, dan saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam.

Berikutnya, bagi personel pesawat udara sipil Indonesia untuk keberangkatan ke luar negeri berlaku empat ketentuan, di antaranya wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan mengikuti ketentuan negara tujuan. Bagi personel pesawat udara sipil asing berlaku empat ketentuan, di antaranya menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif melalui tes Real Time-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Aturan untuk kru pesawat atau personel maskapai penerabangan asing menunjukan kartu vaksin merupakan wajib. Apabila dia cuma transit dan tidak turun kebawah maka tidak diwajibkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto saat konferensi pers, Minggu (5/7).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More