PPKM Darurat dan Tenaga Kerja Asing

Senin, 05 Juli 2021 - 12:45 WIB
Penerbangan asing di bandara-bandara internasional juga mesti ditinjau ulang, penerapan standard kesehatannya perlu diperketat. Pelabuhan-pelabuhan yang menerima kapal asing juga memerlukan prosedur yang jelas dan dikomunikasikan seterang mungkin kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan ditegakkan secara ketat untuk masyarakat Indonesia saja, tetapi terlihat longgar untuk warga asing, baik tenaga kerja asing maupun pendatang.

Saya berharap kita bisa menyukseskan PPKM Darurat ini bersama-sama, sehingga mampu menekan jumlah kasus positif Covid-19 dan menyelamatkan nyawa warga kita. Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat ini. Yang harus taat protokol kesehatan bukan hanya warga Jawa dan Bali saja, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Covid-19 ini merupakan ancaman yang serius.

Di saat bersamaan, saya juga meminta kepada pemerintah untuk konsisten menerapkan peraturan yang berlaku. Tanpa pandang bulu. Ketegasan diperlukan dalam perlakuan kepada TKA yang masuk. Jika bisa, selama penanganan pandemi ini masuknya TKA dihentikan dulu. Apalagi dari negara-negara yang tinggi kasus Covid-19.

Ini merupakan isu yang sensitif dan dapat memicu rasa tidak adil di tengah masyarakat. Lebih lanjut, peraturan pemerintah yang tegas mengenai hal ini perlu diinformasikan secara gamblang kepada publik.

Semoga kita semua bisa segera keluar dari krisis akibat pandemi ini. Fokus kita berikan sepenuhnya kepada warga masyarakat yang kesulitan, baik sakit maupun terkendala kebutuhan kesehariannya, tenaga kesehatan harus didukung total, fasilitas kesehatan jangan sampai kolaps.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!