PPKM Darurat, Jaksa Agung: Lakukan Penegakan Hukum dengan Tegas
Senin, 05 Juli 2021 - 10:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahannya terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19) ini, kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali secara virtual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar responsif terhadap PPKM Darurat ini.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," kata Leonard dalam pers rilisnya, Senin (5/7/2021).
"Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat," tambah Leonard.
Kemudian kata Leonard, Jaksa Agung juga ingin memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan (prokes) dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
"Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," ucapnya.
"Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing," sambungnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kab/Kota di Jawa dan Bali, Jaksa Agung menegaskan kembali beberapa arahan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar responsif terhadap PPKM Darurat ini.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," kata Leonard dalam pers rilisnya, Senin (5/7/2021).
"Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat," tambah Leonard.
Kemudian kata Leonard, Jaksa Agung juga ingin memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan (prokes) dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
"Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," ucapnya.
"Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing," sambungnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kab/Kota di Jawa dan Bali, Jaksa Agung menegaskan kembali beberapa arahan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
tulis komentar anda