Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:06 WIB
Selain suap, Hadinoto juga turut melakukan pencucian uang antara 2011-2016. Kejahatan itu dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening istri, anak, rekening yang diatasnamakannya sendiri. Hadinoto juga menarik uang secara tunai yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda