Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
Mantan Direktur PT Garuda...
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hadinoto juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan, Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hadinoto diyakini menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Ia juga diyakini telah mencuci uang hasil suapnya tersebut.

"Mengadili, menetapkan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pertama dan kedua," kata Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hadinoto. Pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar 2.302.974 dollar AS dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan 3.771.637 dollar Singapura. Hadinoto wajib membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Hadinoto yakni, perbuatannya dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan.

Di mana, PT Garuda Indonesia yang dimaksud, seharusnya bisa menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sebab, dalam pesawat tersebut melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.

"Terdakwa juga memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Baca juga: Skandal Harley dan Brompton Selundupan, Mantan Bos Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Hadinoto Soedigno belum pernah dihukum. Kemudian, Hadinoto dipandang terlihat sopan selama menjalani persidangan.

Diketahui, putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno.

Atas dasar itulah, tim JPU KPK menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan Hadinoto, meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Dalam perkara ini, Hadinoto terbukti telah menerima suap dari Rolls-Royce terkait pembelian dan perawatan mesin RR Trent 700 series, dari Airbus terkait pengadaan pesawat A330 dan A320, dari Bombardier terkait pengadaan pesawat CRJ 1000NG, dan dari ATR terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600.

Suap dari empat pabrikan itu diberikan melalui perusahaan intermediary, yaitu PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International, Hollingworth Management International, dan Summerville Pasific. Empat perusahaan perantara itu dikendalikan oleh Soetikno Soedarjo.

Hadinoto disebut terbukti telah menerima uang sebesar 2,302 juta dolar AS dan 477.540 Euro dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda tersebut. Uang itu dikirim Soetikno melalui perusahaan perantara ke rekening bank Hadinoto di Singapura.

Hadinoto juga terbukti mendapatkan fasilitas pembayaran makan malam maupun penginapan seharga Rp34 juta dan 4.200 dolar AS berupa fasilitas sewa pesawat pribadi.

Perbuatan Hadinoto tersebut dilakukan bersama Emirsyah Satar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia serta Capt. Agus Wahjudo. Ketiganya diyakini melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda.

Selain suap, Hadinoto juga turut melakukan pencucian uang antara 2011-2016. Kejahatan itu dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening istri, anak, rekening yang diatasnamakannya sendiri. Hadinoto juga menarik uang secara tunai yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved