Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa

Senin, 20 Mei 2024 - 13:00 WIB
loading...
Korupsi Tol MBZ Ancam...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) didorong menuntut para terdakwa korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (BMZ) dengan hukuman maksimal. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Jalan Tol Syeikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dinilai mengakibatkan pembangunan tidak memenuhi standar dan mengancam keselamatan publik, terutama para penggunanya. Maka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) didorong menuntut para terdakwa korupsi tersebut dengan hukuman maksimal.

"Tentu saja karena fasilitas publik yang digunakan banyak orang berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang," ujar pakar hukum pidana Hery Firmansyah dihubungi, Minggu (19/5/2024).

Dia berpendapat, tingginya risiko keselamatan publik tersebut dijadikan dalil oleh JPU dalam mengajukan tuntutan maksimal terhadap para terdakwa. Artinya, tidak hanya fokus pada besar kecilnya kerugian negara yang timbul.

"Seharusnya tidak hanya diukur persoalan kerugian negara saja atas praktik dugaan korupsi tersebut agar bisa jadi penanda bagi pihak penyedia atau pelaksana proyek serupa ke depan atau yang sedang berjalan untuk tidak main-main dengan persoalan hajat hidup orang banyak," ungkapnya.

Dia menyarankan agar JPU juga menghadirkan saksi ahli yang dapat memperkuat keterangan saksi tentang buruknya mutu Tol MBZ. Menurutnya, hal itu penting dilakukan guna meyakinkan hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya.

"Kombinasi dari keterangan saksi dan ahli bisa diuji untuk apakah dapat menilai atau melihat dampak tersebut muncul atau tidak," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol.

Dalam keterangannya, dia mengungkapkan, mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah atau tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan. Ini diketahui setelah PT Membran mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.

Di sisi lain, kejaksaan telah menetapkan keempat tersangka dan kini berstatus terdakwa karena kasus sudah bergulir di pengadilan. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016-2020, Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; dan Ketua Tim Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

Atas perbuatan para terdakwa, negara merugi sekitar Rp510 miliar. Adapun Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)