KPK Bakal Lelang 2 Rumah Hasil Rampasan Terpidana Eks Anggota DPRD Jabar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset hasil rampasan terpidana eks Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim . Aset yang akan dilelang berupa rumah dan vila.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Rozaq Muslim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).
Adapun dua tanah dan bangunan yang dilelang adalah SHM 182 di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 282 M2, luas bangunan 1 seluas 112 M2, luas bangunan 2 seluas 65,45 M2 dengan harga limit Rp560.971.000 dan uang jaminan Rp168.291.300.
Kemudian, tanah dan bangunan SHM 781 di Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 102 M2 dan bangunan 61,5 M2 dengan harga limit Rp353.561.000 dan uang jaminan Rp106.068.300.
Ali menjelaskan pelaksanaan lelang akan digelar pada Rabu 5 Juni 2024 melalui laman www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Abdul Rozaq Muslim merupakan terpidana perkara korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 1229K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Rozaq Muslim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).
Mantan Legislator Jabar tersebut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Berdasarkan putusan di tingkat akhir, Abdul Rozaq Muslim dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Rozaq Muslim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).
Adapun dua tanah dan bangunan yang dilelang adalah SHM 182 di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 282 M2, luas bangunan 1 seluas 112 M2, luas bangunan 2 seluas 65,45 M2 dengan harga limit Rp560.971.000 dan uang jaminan Rp168.291.300.
Kemudian, tanah dan bangunan SHM 781 di Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 102 M2 dan bangunan 61,5 M2 dengan harga limit Rp353.561.000 dan uang jaminan Rp106.068.300.
Ali menjelaskan pelaksanaan lelang akan digelar pada Rabu 5 Juni 2024 melalui laman www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Abdul Rozaq Muslim merupakan terpidana perkara korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 1229K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Rozaq Muslim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).
Mantan Legislator Jabar tersebut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Berdasarkan putusan di tingkat akhir, Abdul Rozaq Muslim dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
(kri)