Covid-19 Melonjak, Berikut Kebijakan Pemerintah Perketat Mobilitas Warga
Senin, 21 Juni 2021 - 15:21 WIB
Sementara itu, kata Susiwijono, BOR di RSDC Wisma Atlet mengalami tren peningkatan dalam satu bulan terakhir. Walaupun telah dilakukan penambahan 1.400 TT pada 14 dan 15 Juni 2021, namun BOR kembali meningkat per 21 Juni 2021 pagi. Hari ini, BOR Wisma Atlet mencapai 81,28%, sedangkan kondisi sehari sebelumnya (20 Juni 2021) adalah 79,46%.
Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai berikut:
Pertama, perkantoran BUMN/BUMD/swasta di zona merah: WFH 75% dan WFO 25%. Sementara zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
"Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dari kementerian/lembaga terkait dan pemrintah daerah," kata Susiwijono.
Kedua, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan di zona merah: dilakukan secara daring.
Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketiga, kegiatan sektor esensial di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional di Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Keempat, kegiatan restoran warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
"Layanan pesan-antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.
Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai berikut:
Pertama, perkantoran BUMN/BUMD/swasta di zona merah: WFH 75% dan WFO 25%. Sementara zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
"Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dari kementerian/lembaga terkait dan pemrintah daerah," kata Susiwijono.
Kedua, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan di zona merah: dilakukan secara daring.
Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketiga, kegiatan sektor esensial di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional di Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Keempat, kegiatan restoran warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
"Layanan pesan-antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.
Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
tulis komentar anda