Covid-19 Melonjak, Berikut Kebijakan Pemerintah Perketat Mobilitas Warga

Senin, 21 Juni 2021 - 15:21 WIB
Kedua, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan di zona merah: dilakukan secara daring.

Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketiga, kegiatan sektor esensial di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional di Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.  Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

"Layanan pesan-antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.  Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.

Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.  Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

Keenam, kegiatan konstruksi tempat konstruksi, lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan ibadah tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, tempat ibadah lainnya di zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ke delapan, kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) di Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kesembilan, kegiatan Seni, budaya, sosial kemasyarakatan lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan/aktivitas tempat/lokasi pembatasan kegiatan masyarakat/hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat

Kesepuluh, rapat, seminar, pertemuan luring lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More