Covid-19 Melonjak, Berikut Kebijakan Pemerintah Perketat Mobilitas Warga

Senin, 21 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
Covid-19 Melonjak, Berikut Kebijakan Pemerintah Perketat Mobilitas Warga
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat velbed di salah satu tower di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). NTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
A A A
JAKARTA - Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah.

Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan cepat, dengan melakukan penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, merujuk data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17%, lebih tinggi daripada global yang sebsear 6,45%.

Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08%, kata dia, lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38%. Tingkat Kematian sebanyak 2,75% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16%.

"Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu," kata Susiwijono dalam siaran persnya, Senin (21/6/2021).

Dengan penambahan sebanyak itu, kata dia, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12% dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.

Dia menuturkan, jumlah kasus konfirmasi baru telah menjadi lebih tinggi dibandingkan jumlah kesembuhan baru, sejak 4 Juni 2021 yang lalu.

Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR), per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%).

Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50% - 70% dan 25 Provinsi dengan BOR < 50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa.

Sementara itu, kata Susiwijono, BOR di RSDC Wisma Atlet mengalami tren peningkatan dalam satu bulan terakhir. Walaupun telah dilakukan penambahan 1.400 TT pada 14 dan 15 Juni 2021, namun BOR kembali meningkat per 21 Juni 2021 pagi. Hari ini, BOR Wisma Atlet mencapai 81,28%, sedangkan kondisi sehari sebelumnya (20 Juni 2021) adalah 79,46%.

Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai berikut:

Pertama, perkantoran BUMN/BUMD/swasta di zona merah: WFH 75% dan WFO 25%. Sementara zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

"Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dari kementerian/lembaga terkait dan pemrintah daerah," kata Susiwijono.

Kedua, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan di zona merah: dilakukan secara daring.

Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketiga, kegiatan sektor esensial di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional di Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.  Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

"Layanan pesan-antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.  Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.

Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.  Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

Keenam, kegiatan konstruksi tempat konstruksi, lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan ibadah tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, tempat ibadah lainnya di zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ke delapan, kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) di Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kesembilan, kegiatan Seni, budaya, sosial kemasyarakatan lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan/aktivitas tempat/lokasi pembatasan kegiatan masyarakat/hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat

Kesepuluh, rapat, seminar, pertemuan luring lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kesebelas, transportasi umum/kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan Online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)