Opsi Penyelamatan Garuda

Kamis, 10 Juni 2021 - 06:49 WIB
Total ekuitas turun USD180 juta menjadi USD730 juta. Pada pos pendapatan lain-lain bersih, juga disajikan lagi dengan angka USD38,9 juta dari sebelumnya USD 278,8 juta. Ini menggambarkan terjadi penyusutan pendapatan sebesar USD239 juta. Mengacu pada data di atas maka kondisi over leverage di tubuh Garuda saat in sudah kronis dan telah terakumulasi cukup lama.

Solusi Legal

Brenda Ludwik (2011) menguraikan bahwa efisiensi saja tidaklah cukup untuk menyelesaikan

masalah over leverage ini. Maka Garuda tetap harus diselamatkan melalui aksi korporasi (corporate action). Setidaknya ada tiga solusi penyelamatan yang dapat dilakukan saat ini. Pertama, pemerintah memberikan talangan (bailout) dana kepada Garuda.

Kedua, restrukturisasi keuangan di luar pengadilan. Ketiga adalah restrukturisasi keuangan melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pengadilan niaga. Dalam hal ini masing-masing opsi akan memiliki konsekuensi positif dan negatif.

Pada opsi pertama, menteri BUMN harus mengusulkan melalui prosedur hukum sesuai aturan untuk mengajukan bailout pada Garuda. Kelebihan opsi bailout adalah pemberian talangan dana dapat dilakukan dengan relatif lebih cepat dibanding menggalang dana melalui cara lain. Dana talangan hasil bailout juga dapat meningkatkan kondisi kesehatan keuangan Garuda karena menambah equity, sehingga proporsi equity terhadap utang akan membaik (debt to equity ratio).

Opsi bailout ini juga tidak berdampak pada kepercayaan investor (termasuk investor bursa) kepada Garuda. Investor akan memandang negara sebagai pemegang saham terbesar masih memberikan dukungan dana dalam bentuk bailout. Sebaliknya tentu jika opsi bailout dilaksanakan maka akan berdampak pada keuangan negara karena akan menyedot porsi APBN yang sudah minus di tengah masa pandemi dan pertumbuhan ekonomi minus.

Pada opsi restrukturisasi utang melalui kesepakatan di luar pengadilan. Garuda dapat menata ulang pinjaman dan masa jatuh temponya beserta bunga termasuk kewajiban lainnya dengan model balloon payment. Desai (2018), pakar financing law, Harvard University menjelaskan bahwa klausula restrukturisasi ballon payment merupakan cara yang ideal untuk melakukan restrukturisasi pada kasus over leverage sebagaimana dialami Garuda.

Model ballon payment adalah menunda jatuh tempo utang, cicilan dan bunga pada tahun awal (grace period) serta melakukan pembayaran secara bertahap (kecil di awal dan makin lama makin besar jumlah yang dibayar) sehingga jika operasional sudah normal pasca pandemi dan efisiensi maka potensi pendapatan akan lebih bertambah.

Opsi ini Idealnya disertai dengan klausula perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga. Sebaliknya kelemahan dari opsi ini adalah tidak ada dana cash (equity) yang diterima Garuda. Dengan demikian, kondisi proporsi equity terhadap utang (debt to equity ratio) tidak akan berdampak pada waktu singkat seperti jika dilakukan bailout.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More