Relawan Non Pemerintah Diperlukan untuk Kawal Penerima Manfaat JKN

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:15 WIB
2. Pembaharuan struktur hubungan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan,

3. Percepatan pembersihan data warga dalam Dukcapil,

4. Transparansi daftar peserta JKN bersubsidi oleh Kementerian Sosial,

5. Penyederhaan penanganan keluhan peserta JKN agar meskipun dalam kondisi darurat pun, dapat menikmati jalur layanan yang andal,

6. Sanksi tegas pada instansi pemerintah maupun pelayanan kesehatan publik dan swasta yang gagal memberikan layanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien JKN,

7. Otoritas JKN mengembangkan forum interaksi antara pemerintah dan navigator untuk membahas masukan masyarakat dan memperbaiki sistem layanan JKN,

8. Navigator melakukan konsolidasi nasional demi penguatan advokasi kebijakan, dan

9. Navigator berkolaborasi dengan pakar/universitas untuk melakukan pencatatan kasus yang lebih baik sehingga menjadi basis yang lebih kuat untuk advokasi kebijakan.

Hadir sebagai penanggap diantaranya Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Budi Hidayat, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan-RB Muhammad Imanuddin dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun.

“Ini domain studi yang belum pernah dikerjakan namun sangat relevan bagi JKN. BPJS Kesehatan punya tugas untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya," kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Budi Hidayat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More