Mahfud Ungkap Jokowi Ingin Keluarkan Perppu KPK tapi Ditentang DPR dan Parpol
Senin, 07 Juni 2021 - 14:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi sempat hendak mengeluarkan Perppu KPK. Akan tetapi, Jokowi dihantam dari berbagai macam sisi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kencangnya penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) beberapa waktu lalu sempat membuat Presiden Jokowi berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, niat Presiden tersebut ditentang oleh para anggota DPR dan partai-partai politik.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara bertajuk 'Dialog Menko Polhukam: Perkembangan Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan' dikutip, Senin (7/6/2021).
"Masalahnya bukan di Presiden lho ini, itu undang-undang. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu untuk UU, itu kan sudah mengeluarkan, dihantam kanan kiri. DPR-nya enggak setuju, partainya enggak setuju. Bagaimana kalau mengeluarkan Perppu lalu ditolak, permainan itu enggak mudah," kata Mahfud.
Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara bertajuk 'Dialog Menko Polhukam: Perkembangan Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan' dikutip, Senin (7/6/2021).
"Masalahnya bukan di Presiden lho ini, itu undang-undang. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu untuk UU, itu kan sudah mengeluarkan, dihantam kanan kiri. DPR-nya enggak setuju, partainya enggak setuju. Bagaimana kalau mengeluarkan Perppu lalu ditolak, permainan itu enggak mudah," kata Mahfud.
Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK
Lihat Juga :