Mahfud Ungkap Jokowi Ingin Keluarkan Perppu KPK tapi Ditentang DPR dan Parpol

Senin, 07 Juni 2021 - 14:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi sempat hendak mengeluarkan Perppu KPK. Akan tetapi, Jokowi dihantam dari berbagai macam sisi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kencangnya penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) beberapa waktu lalu sempat membuat Presiden Jokowi berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, niat Presiden tersebut ditentang oleh para anggota DPR dan partai-partai politik.

Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara bertajuk 'Dialog Menko Polhukam: Perkembangan Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan' dikutip, Senin (7/6/2021).



"Masalahnya bukan di Presiden lho ini, itu undang-undang. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu untuk UU, itu kan sudah mengeluarkan, dihantam kanan kiri. DPR-nya enggak setuju, partainya enggak setuju. Bagaimana kalau mengeluarkan Perppu lalu ditolak, permainan itu enggak mudah," kata Mahfud.

Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!